Halaman

Kamis, 12 Mei 2011

Hati-hati dengan Pengatasnamaan RW.03

Akhir-akhir ini terdengar berita-berita "tidak sedap" mengenai Kepengurusan RW.03, khususnya yang berhubungan dengan "uang." Lebih khususnya yang terkait dengan pembiayaan sesuatu (misalkan Pembuatan KTP, Akta Lahir, dan sebagainya) melalui Petugas Satpam RW.03.

Tentu hal ini sesungguhnya tidak berhubungan langsung dengan Kepengurusan RW karena transaksi di antara mereka tidak diketahui Pengurus RW. Jadi itu urusan pribadi mereka berdua (kedua belah pihak).

Pengurus RW tidak pernah menugaskan Petugas Satpam menjadi "perantara" pembuatan surat apapun. Petugas Satpam hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan di lingkungan RW.03. Setiap Pengurus RW dan stafnya memiliki tugas masing-masing yang jelas, dan tidak diperkenankan "ngobjek" atas nama pribadi (tidak boleh ada kepentingan pribadi, kecuali atas sepengetahuan Pengurus Inti/ Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RW dan dilakukan atas nama RW. Itupun ada aturan dan mekanismenya, setidaknya ada "kontrak" tertulisnya).

Kalau Pengurus RW diharuskan memecat Petugas Satpam tersebut, "nanti dulu." Dalam mengambil setiap keputusan, Pengurus Inti RW tidak akan mengambil keputusan secara gegabah/ emosional. Pertimbangan yang dilakukan antara lain: (1). Apakah kesalahan tersebut mutlak dilakukan oleh Petugas Satpam tersebut ?, (2). Apakah  Petugas Satpam tersebut bersedia menyelesaikan masalah yang ditimbulkannya dengan pihak terkait ?, (3) Apakah Petugas Satpam tersebut, ke depan masih bisa memperbaiki perilakunya ?, (4) Apakah Petugas Satpam tersebut masih bersedia bekerja di sini ?, dan sebagainya.

Bila semua jawaban bernada negatif, maka barulah pemecatan dapat dilaksanakan. Karenanya, untuk saat ini, Koordinator Keamanan RW perlu memberi warning, misalkan dengan Surat Peringatan I kepada Petugas Satpam tersebut agar peristiwa buruk selanjutnya tidak akan terjadi lagi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar