Halaman

Kamis, 30 Januari 2014

Peraturan Daerah tentang Pemilihan Ketua (Pengurus RW)



Hal          :  Pemilihan Ketua RW
Sifat       :  Penting

Kepada:
Yth. Seluruh Pengurus RT, PKK dan RW
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat.

Dengan hormat

Ada ‘nada miring’ yang mengarah ke saya (sebagai Ketua RW.03) yang menurutnya saya mempertahankan kedudukan saya sebagai Ketua RW.03 karena tidak segera melakukan Pemilihan Ketua RW.03 yang baru, padahal melalui surat edaran sudah berkali-kali saya meminta Pengurus RT untuk melakukan pemilihan Ketua RW.03 Periode 2014 – 2017 dan saya juga sudah menyatakan tidak ingin berada di kepengurusan RW periode 2014 – 2017. Saya juga telah memasang spanduk dari dana pribadi dengan maksud agar warga tergerak mendaftarkan diri dan Pengurus RT segera melaksanakan amanah warga.

Mengapa pihak RW tidak melaksanakan sendiri pergantian Ketua RW ?. Silakan simak landasan hukum di  Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok berikut ini:

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2002 NOMOR 13 SERI D
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA ( RT ), RUKUN WARGA ( RW )
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

BAB III RUKUN WARGA (RW)
Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 11
Bagian Kedua

Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pasal 12
(1)    Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh para pengurus RT setempat.
(2)  Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW setempat yang ditetapkan oleh Kelurahan
(3)   Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.


Dengan demikian, maka sekali lagi, diharap seluruh Pengurus RT melakukan musyawarah untuk membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW.03, dan melaporkan kegiatannya (meminta penetapan) kepada Lurah, hingga terbentuknya Ketua RW.03 yang baru. Bila tidak terbentuk juga, maka Pengurus RW.03 dinyatakan demisioner (keadaan tanpa kekuasaan tetapi masih melaksanakan kegiatan sehari-hari sambil menunggu Ketua RW.03 yang baru). Karena tanpa kekuasaan, maka tidak ada lagi tanggung jawab bila terjadi sesuatu (toleransi waktu hingga 15 Februari 2014).

Sekali lagi, pihak RW tidak ada legitimasi untuk membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW baru, legitimasi itu ada di pihak Pengurus RT. Berikut data Pengurus RT yang sudah masuk ke RW hingga 22 September 2013.

DAFTAR PENGURUS BARU*) RT DI LINGKUNGAN RW. 03
MASA BAKTI TH. 2013 HINGGA TH. 2016
                                                                                  
NO
NAMA LEMBAGA
 &  JABATAN
NAMA PENGURUS
JK
TELEPON

BLOK & NO
RUMAH


1
RT.01   Ketua
Slamet Subur
L
021-27315111
A No. 5


             Sekretaris
Roberti Endang Purwaningrum
P
021-92853192
AA No. 9


             Bendahara
Deden Kusmiyulia
P
085219609491
AA No. 11

2
RT.02   Ketua
Achmad Husin
L
0217706338
A2 No. 13


             Sekretaris
Diman Kloster Simanjuntak
L
081510322069
A2 No. 16


             Bendahara
D. Herianto
L
0217700209
A1 No. 7

3
RT.03   Ketua
Khairul Joni
L
085782894766
A5 No. 3


             Sekretaris
M. Syah Ruly
L
081315619214
A4 No. 11


             Bendahara
Agung Wardana
L
085281499991
A5 No. 11

4
RT.04   Ketua
Enggar Sadtopo
L
081188310267
B3 No. 9


             Sekretaris
Syamsul Ma’arif            (-)
L
08164243818
BB No. 16


             Bendahara
Syaefudin, Ir. MSc.
L
081388633485
B1 No. 16

5
RT.05   Ketua
Gatot Dartoyo               (-)
L
08161432860
B3 No. 15


             Sekretaris
Sigit Rahardja                (-)
L
08159148807
B4 No. 11


             Bendahara
Rusman Badrun            (-)
L
0811923353
B5 No. 7

6
RT.06   Ketua






             Sekretaris






             Bendahara





7
RT.07   Ketua
Laksono Nugroho
L
08119917721
C6 No. 3


             Sekretaris
Mangapul P. Siregar
L
082111998010
C5 No. 8


             Bendahara
M. Ghani M. Hidayat
L
081514158383
C6 No. 4

8
RT.08   Ketua
Muhadi S.Sos
L
081314895114
D2 No. 14


             Sekretaris
Rizqi Taufiq R., SSi
L
08121036161
D2 No. 3


             Bendahara
Akif Tamrin
L
081385320145
D1 No. 37

9
RT.09   Ketua
Suhari
L
081514780628
D1 No. 25


             Sekretaris
Youbert Ngangi
L
081389994838
D3 No. 25


             Bendahara
Bachrodji
L
087881356382
D3 No. 22

10
RT.10   Ketua
Oha Syaiful Haq
L
021-99586277
D5 No. 7


             Sekretaris
Yudi Paul M.N
L
081319752592
D5 No. 20


             Bendahara
M. Chandra Hasan
L
081287662602
D6 No. 17

11
RT.11  Ketua
Sutan Amri Agus Arifin   (x)
L
081311393568
G-A No. 6C


            Sekretaris
Suryana                             (x)
L
085811784370
D4 No. 25


            Bendahara
Budi Wahyono                 (x)
L
081385057458
G-A No. 8

 (x) belum diterima berkasnya
(-) belum menyerahkan fotocopy KTP

Demikianlah, semoga dapat dipahami.
                                                                                                                     Hormat saya,




                                                                                                               Bambang Wahyudi
                                                                                                                    Ketua RW.03