Berikut ini undangan kepada kita, warga RW.03 dari Penyedia layanan internet, telepon, dan TV Kabel "First Media" yang saya terima Sabtu, 3 Maret 2013 melalui email:
Yang Terhormat Bp. Bambang Wahyudi (Ketua RW03),
Bersamaan dengan email ini kami mau memberitahukan bahwa gambar
design jaringan TV KABEL dan INTERNET First Media untuk di area
perumahan Pondok Sukmajaya dan Griya Sukmajaya RW03 sudah selesai. Maka
dari itu kami memohon kepada Bp. Bambang Wahyudi untuk bisa membuatkan
jadwal presentasi dan sosialisasi yang nantinya bisa dihadiri oleh
pengurus RW03, RT-RT yang ada, dari Kelurahan Sukmajaya dan warga Pondok
Sukmajaya dan Griya Sukmajaya. Apabila jadwal presentasi sudah
disepakati waktunya mohon diinformasikan kepada kami beberapa hari
sebelumnya agar kami bisa menyiapkan tim kami untuk presentasi dan
sosialisasi. Bilamana membutuhkan informasi untuk lebih jelasnya bisa
menghubungi saya; Denny Dennarto di no Hp 021 93093174 atau Sdr. Adityo
Pramono di no Hp 021 83922977.
Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan dan terima kasih atas perhatiannya.
Salam Sejahtera,
Denny Dennarto
Untuk itu, jika Bapak/ Ibu/ Sdr./ Sdr. berminat mengikuti sosialisasi (termasuk tanya-jawab), silakan mendaftarkan diri ke saya melalui email ini bwahyudi9@gmail.com, melalui HP di 08161382870, atau datang langsung di B2/8. Saya akan membuatkan jadwal sosialisasinya.
Terima kasih.
Sabtu, 02 Maret 2013
Jumat, 01 Maret 2013
SPPT-PBB 2013
Nomor : C43/Ket/RW.03/III/2013 Depok, 2 Maret 2013
Hal : PBB 2013
Lamp : SPPT-PBB 2013
Kepada:
Yth. Bp./ Ibu
Pengurus RT
dan Warga RW.03
Di Tempat
Dengan hormat.
Bersama ini
dilampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Tahun 2013. SPPT-PBB tersebut telah dikelompokkan per-RT, mohon kepada
Pengurus RT untuk mendistribusikan SPPT-PBB tersebut kepada warganya masing-masing.
Pembayaran PBB tahun ini berakhir
pada 30 Agustus 2013, dan dapat dibayar melalui TP-PBB Kantor Kecamatan
Sukmajaya, ATM BRI, ATM BJB, Teller
KCP BJB, atau Teller KCP BRI. Apabila
terdapat data yang tidak valid di SPPT-PBB 2013 itu, harap segera melapor ke Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok agar diperbaiki
sehingga kesalahan tersebut tidak berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
Pembayaran PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum di SPPT-PBB
tersebut, dengan kata lain, pemerintah tidak mau tahu siapa pemilik tanah dan
bangunan yang dikenakan pajak tersebut, yang jelas tanah dan bangunan tersebut
harus membayar pajak.
Demikian, atas bantuan dan kerja
sama dari Bapak/ Ibu Pengurus RT saya ucapkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)