Halaman

Kamis, 29 Agustus 2013

Scan Surat dari United Network Infinity



















Scan Surat Edaran dari Dinas Pendapatan


Scan Surat Edaran dari Mendagri


Sabtu, 17 Agustus 2013

Pendaftaran Link Net (First Media)

Bagi warga yang di dekatnya sudah terpasang tiang dan kabel Fast Net, Link Net (First Media), maka pendaftaran langganan sudah dapat dilakukan. Prosedurnya:

1. Lakukan pendaftaran, bisa melalui Iyan (085214013809): bisa janjian kapan pasang (instalasi) dan kapan pembayaran dilakukan;
2. Pemasangan jaringan (instalasi);
3. Pembayaran ke ATM (tidak cash).

Harga:
 
1. Untuk jenis "Family Combo HD" dengan bandwidth 1 MB, internet + 64 channel TV Rp. 99.000,- per bulan;
2. Untuk jenis "D'Lite Combo HD" dengan bandwidth 3 MB, internet + 81 channel TV Rp. 249.000,- per bulan;
3. Untuk jenis "Elite ComboHD" dengan bandwidth 5 MB, internet + 97 channel TV Rp. 349.000,- per bulan;
4. Untuk jenis "Supreme Combo HD" dengan bandwidth 8 MB, internet + 124 channel TV Rp. 549.000,- per bulan;
5. Untuk jenis "Maxima Combo HD" dengan bandwidth 16 MB, internet + 125 channel TV Rp. 1.249.000,- per bulan

Biaya tersebut belum termasuk sewa dekoder (Rp. 60.000,- per bulan), biaya penginstalasian (Rp. 110.000,-) serta PPn. Dapatkan promo potongan 50% per bulan selama tiga bulan untuk jenis-jenis tertentu.

Pada waktu tertentu (sekitar 3 bulan lagi), mereka akan buka stand promosi di dekat gapura, sementara ini dilakukan pemasaran door to door, dan sudah dapat diaktifkan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Kamis, 01 Agustus 2013

Ayo Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar ?

Ayo kita cek apakah kita sudah terdaftar sebagai  calon pemilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Cara mengeceknya mudah, karena bisa melalui internet.

MENGAPA HARUS MELAUKAN PENGECEKAN ?

Meskipun kita sudah  didaftar oleh Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih), belum tentu secara otomatis data kita masuk ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat. Mengapa ?. Karena data yang diserahkan oleh Pantarlih diverifikasi lagi oleh KPPU mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, dan propinsi. Jadi, prosedurnya masih panjang.

Verifikasi itu bisa saja meliputi: Data ganda, misalkan dua nama (data) yang sama terdaftar di dua kelurahan yang berbeda, maka salah satunya dihapus. Bisa juga karena saat ini sudah terdaftar sebagai anggota Kepolisian atau TNI, dan sebagainya.

Pada pemilu yang lalu, anak kembar saya hanya satu orang yang terdaftar, mungkin karena dicurigai adanya data ganda, karena semua identitasnya (tanggal lahir, alamat, dsb.) sama, kecuali nama yang satu pakai 'a' dan nama yang satu pakai 'i', yang mungkin tidak jeli diperhatikan oleh Petugas KPPU. Yang satu bernama "Siti Nurlola Hidayat" dan satunya "Siti Nurloli Hidayat".  Namun karena saya lengah tidak mengecek DPS, maka kesalahan itu adalah kesalahan saya juga, sehingga dengan ikhlas, satu orang tidak usah ikut memilih.

BAGAIMANA CARA MENGECEK LEWAT INTERNET ?

Pertama, kita masuk ke website KPU dengan alamat: http://data.kpu.go.id/dps.php

Lalu kita pilih "Pilihan Wilayah" dengan beberapa pilihan, yaitu:

1. Propinsi: JAWA BARAT
2. Kabupaten: KOTA DEPOK
3. Kecamatan: SUKMAJAYA
4. Kelurahan: SUKMAJAYA

Kita bisa melakukan pencarian data kita dengan dua cara, yaitu 1. Per TPS (Tempat Pemungutan Suara), atau 2. Per-orangan.

Jika kita ingin melihat tabel (daftap calon pemilih) per TPS, maka kita isi (pilih) di kolom TPS dengan TPS di mana kita berada. Untuk RT. 1, 2, 3 di TPS 9 , RT. 4, 5, 6 di TPS 10, RT. 7, 8, 9 di TPS 11 dan RT. 10, 11 di TPS 12.

Setelah kita pilih TPS yang akan kita lihat, maka dalam sekejap akan muncul daftar pemilih sementara di TPS tersebut, kita tinggal mencermati apakah data kita sudah tercantum atau belum.

Jika kita ingin melihat per-orangan, maka kita bisa mengisi di kolom Masukkan NIK  dengan  Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, atau kita bisa mengisi nama kita saja di kolom Masukkan Nama.

Setelah memasukkan data kita tadi, kita klik kolom Cari, maka dalam sekejap di baris berikutnya akan muncul data kita (bila sudah terdaftar). Bila tidak tercantum (belum terdaftar), segera bawa fotocopy KTP dan KK ke KPPU Kelurahan untuk melakukan pendaftaran ulang. Kantor KPPU Kelurahan ada di Kantor Kelurahan Sukmajaya di posisi paling kiri depan.

Demikian pemberitahuan ini, terima kasih.