Halaman

Jumat, 01 Maret 2013

SPPT-PBB 2013



Nomor : C43/Ket/RW.03/III/2013                       Depok, 2 Maret 2013
Hal       : PBB 2013
Lamp   : SPPT-PBB 2013

Kepada:

Yth. Bp./ Ibu Pengurus RT
dan Warga RW.03
Di Tempat

Dengan hormat.

Bersama ini dilampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013. SPPT-PBB tersebut telah dikelompokkan per-RT, mohon kepada Pengurus RT untuk mendistribusikan SPPT-PBB tersebut kepada warganya masing-masing.

            Pembayaran PBB tahun ini berakhir pada 30 Agustus 2013, dan dapat dibayar melalui TP-PBB Kantor Kecamatan Sukmajaya, ATM BRI, ATM BJB, Teller KCP BJB, atau Teller KCP BRI. Apabila terdapat data yang tidak valid di SPPT-PBB 2013 itu, harap segera melapor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok agar diperbaiki sehingga kesalahan tersebut tidak berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

            Pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum di SPPT-PBB tersebut, dengan kata lain, pemerintah tidak mau tahu siapa pemilik tanah dan bangunan yang dikenakan pajak tersebut, yang jelas tanah dan bangunan tersebut harus membayar pajak.

            Demikian, atas bantuan dan kerja sama dari Bapak/ Ibu Pengurus RT saya ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar