Halaman

Kamis, 16 Januari 2014

Surat Edaran Ketua RW No. C65/Ket/RW03//2014



Nomor  :  C65/Ket/RW.03/I/2014                      Depok, 17 Januari  2014
Hal          :  Fogging Gratis, Akta Kelahiran, e-KTP, dan Tempat Sampah
Sifat       :  Penting dan Segera

Kepada:
Yth. Seluruh Pengurus RT dan Warga
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat.

Dengan hormat.

Perihal Pertama: Ketua DPRa PKS Sukmajaya, Irvan Heriyanto berniat membantu seluruh warga RW.03 untuk melakukan penyemprotan (fogging) yang bersifat gratis (tidak memungut biaya kepada warga). Niat tersebut Insya Allah akan diwujudkannya pada:

                Hari/ tanggal      : Minggu, 19 Januari 2014
                Waktu                 : Mulai Pk. 08.30 sampai selesai
                Tempat                : Lingkungan RW. 03 Perumahan Pondok Sukmajaya Permai
                                              (dimulai dari Blok D).

Untuk itu, diharap Pengurus RT segera menginformasikan hal ini kepada seluruh warganya, melakukan pendataan bagi yang bersedia atau tidak bersedia rumahnya difogging, dan mengawasi jalannya proses pemfoggingan.

Prihal Kedua: Lurah Sukmajaya menginformasikan bahwa pengurusan Akta Kelahiran mengikuti prosedur: (1) mengisi form pendaftaran (F2.01) di Dinas Kependudukan, menyerahkan (a) surat kelahiran yang asli, (b) fotocopy KTP dan KK orang-tua kandung, (c) keterangan kelahiran asli dari kelurahan, (d) fotocopy Akta Nikah orang-tua yang dilegalisir dari KUA / Pencatatan Sipil, (e) fotocopy KTP Pelapor (baik orang-tua maupun yang mengurus lainnya) dan menandatangani formulir bermeterai @ Rp. 6.000,- (2) menghadirkan dua orang saksi dan menyerahkan fotocopy KTPnya, jika pemohon berdomisili di luar Kota Depok, fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir  Lurah di domisilinya, (3) nama yang akan dibuat aktenya harus sudah tercantum di KK., (4) bagi pendaftar yang telah berusia 13 tahun melampirkan fotocopy ijasah, palng rendah SD.

Perihal Ketiga: berdasarkan Perpres No. 112 Th. 2013, maka (a) KTP non elektronik masih berlaku selama tahun 2014, (b) pembuatan e-KTP terus dilaksanakan dengan membawa KTP dan KK Asli di Kelurahan yang melaksanakannya dan di Dinas Kependudukan, (c) bagi pemilik e-KTP yang akan mutasi, e-KTP dilampirkan di Surat Keterangan Pindah untuk diserahkan ke daerah tujuan.

Perihal Keempat: Wakil Walikota, Camat dan Lurah meminta setiap Pengurus RT untuk mewajibkan setiap rumah/ ruko yang digunakan untuk usaha, baik barang  maupun jasa, menyediakan satu perangkat tempat sampah yang terdiri dari dua jenis, yaitu sampah organik (alam) maupun sampah non organik (pabrikan) yang ditempatkan di halaman badan usaha tersebut.
                                                                                                                  
Hal lainnya adalah Koordinator Sementara Pemilihan Ketua RW.03, Bp. Youbert Ngangi sedang sakit. Mohon para Pengurus RT dapat membackup beliau. Aturan dan tata cara Pemilihan Ketua RW dapat diperoleh di Bp. Rahendro Jati (Sekretaris II RW.03, eks Ketua RT.09/03, HP: 08164228675) yang digunakan pada Pemilihan Ketua RW sebelumnya.

Bila diperlukan, saya menyediakan tempat di rumah untuk pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW. (HP: 08161382870).

Demikianlah berbagai informasi dan imbauan telah saya sampaikan, saya mohon para Pengurus RT meneruskannya kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada warga di lingkungannya. Semoga Allah meridhoi kita sekalian. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar