Halaman

Selasa, 28 Juni 2011

Rencana Pembuatan KTP Elektronik

Pada Selasa, 28 Juni 2011, saya menghadiri undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok di Graha Insani, Kelapa Dua, Depok mulai Pk.08.00 - Pk.12.00. Berikut laporannya:

Kota Depok terpilih menjadi salah satu dari 197 Kabupaten/ Kota (di seluruh Indonesia berjumlah 497) yang dijadikan pilot project e-KTP (KTP Elektronik). Hal itu dapat terjadi karena kebutuhan infrastruktur yang disyaratkan untuk pelaksanaa pembuatan e-KTP tersedia atau memadai di kota Depok, karenanya Kota Depok dapat menunjang kegiatan awal pembuatan KTP elektronik di seluruh Indonesia nantinya.

Rencana pelaksanaan di Kota Depok dimulai pada Agustus 2011. Karenanya setiap warga Kota Depok diharap sudah memperbaharui KTP dan KK dengan yang baru. KTP yang baru berwarna dasar dominan biru dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Bagi warga yang masih ber-KTP warna dasar kuning diharap segera memperbaharuinya. Begitu juga dengan KK, yang masih menggunakan KK berwarna dasar merah harus segera diganti dengan yang berwarna dasar biru. Tanpa penggantian tersebut, maka data warga BELUM tercantum di database (buku induk elektronik) yang berada di Kecamatan, sehingga TIDAK DAPAT diikutsertakan dalam pembuatan KTP Elektronik nantinya.

Prosedur Pembuatan KTP Elektronik:

1. Petugas (dari Disdukcapil atau instansi terkait lainnya) akan melayangkan Surat Undangan kepada warga tentang jadwal, syarat dan tempat pembuatan KTP Elektronik. Per jam akan dilayani sekitar 20 - 30 orang, dan dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan. Syarat yang dibawa adalah: Surat Undangan, fotocopy KTP dan fotocopy KK, serta membawa KTP asli untuk ditunjukkan (tidak diserahkan);

2.  Dilakukan verifikasi data warga (penduduk), termasuk pembuatan foto, sidik jari, dan tanda tangan; Data tersebut akan disimpan di database kependudukan dan di chip yang ada di KTP nantinya;

3. Pada waktu yang akan ditentukan kemudian, warga akan diberitahu jadwal pengambilan (dan penukaran) KTP elektronik dengan KTP konvensional sebelumnya.

Pada tahap awal ini, tidak ada pungutan retribusi pembuatan KTP Elektronik ini.

KTP Elektronik ini nantinya dapat berfungsi sebagai alat pembayaran (semacam ATM/ Kartu Debit) setelah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain masalah KTP Elektronik, pertemuan itu juga membahas pembuatan Akta di Disdukcapil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Adopsi, dan sebagainya. Pemerintah Kota Depok masih memberlakukan dispensasi pengurusan khususnya Akta Kelahiran hingga 31 Desember 2011. Dispensasi diberikan untuk setiap warga yang belum memiliki Akta Kelahiran tidak perlu melalui jalur pengadilan meski sudah terlambat satu tahun atau lebih.

Nantinya, bagi mereka yang mengurus Akta Kelahiran yang telah lebih dari 60 hari hingga 1 tahun harus mendapat persetujuan dari Kepala Disdukcapil, dan yang lebih dari 1 tahun harus mendapat penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri. Informasi dan Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jl. Margonda Raya No. 54, Depok. Telp.(021) 7756256. Jam buka pelayanan: Senin - Kamis: Pk. 07.30 - 16.00 WIB,, istirahat Pk. 12.00 - 13.00 WIB.

Karena Akta Kelahiran ini sangat penting, khususnya bagi anak-anak usia sekolah, atau bagi Bapak/ Ibu yang ingin umrah/ haji, maka segera untuk megurusnya. Lama penantian hingga Akta selesai dari selesai administrasi (melengkapi seluruh persyaratannya) adalah 30 hari kerja (hari libut tidak dihitung).

Demikian laporan dari saya, bila ada yang tidak jelas, saya akan mencoba melengkapi informasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar