Halaman

Sabtu, 04 Juni 2011

Sekali Lagi Tentang Organisasi RW dan PKK

Penjelasan yang selama ini sudah saya sampaikan ternyata masih banyak yang tidak memahaminya. Ada di antara mereka yang senang hanya bermain dengan emosi (perasaan) tanpa landasan hukumnya. Untuk itu, saya berharap agar para Pembaca sekalian bisa menyampaikan kaidah hukum ini ke warga sekitar (yang menanyakan) agar diperoleh kecerdasan emosi (emotional quotient) yang berlandaskan pada peraturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.


1. Ada yang bertanya dan keberatan tentang rangkap jabatan (di Pengurus RT juga menjadi Pengurus RW.).  Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)” pada Bagian Ketiga, Hak dan Kewajiban, Pasal 4 ayat (2) butir b yang mengatakan “Pengurus RT berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus RW.” Perda tersebut selengkapnya dapat dilihat di sini.

2. Apa hubungan RW dengan RW Siaga dan/atau PKK ?. Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D tersebut di atas, silakan baca dari atas sampai akhir teliti satu per satu dan perlahan-lahan saja, di sana sama sekali tidak pernah disebut kata RW Siaga dan PKK. Artinya, tidak ada hubungan fungsional antara RW, RW Siaga, dan PKK. Justru di Bab V mengenai "Hubungan Kerja" yang ada hanyalah hubungan antara RT, RW dan LPM.

3. Apa saja contoh Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan/ Desa ?. Dalam “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penataan Lembaga Kemasyarakatan “ pada Bab IV Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan yang ada adalah: a). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ LPMK) atau sebutan nama lain; b). Lembaga Adat, c). Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan; d). RT/RW  e). Karang Taruna, f). dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Nyata di sana bahwa PKK terpisah (berdiri sendiri) dari RT/ RW. Silakan baca selengkapnya di sini karena di sana terdapat penjelasan hukum yang gamblang mengenai tugas Tim Penggerak PKK, RT dan RW (misal di Pasal 12 sampai 15).

Saya sangat berharap agar pihak-pihak yang selalu "ngotot" adanya kaitan kerja/ fungsional antara RW, RW Siaga, dan PKK berhenti (kecuali  sanggup menjadi Ketua DPRD atau Walikota sehingga memiliki wewenang untuk mengubah peraturan tersebut). Jangan ngerecoki urusan Pembenahan RW yang sedang kami lakukan, urusi saja urusan masing-masing, benahi organisasinya yang memiliki bendahara di mana-mana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar