1. Ada yang bertanya dan keberatan tentang rangkap jabatan (di Pengurus RT juga menjadi Pengurus RW.). Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)” pada Bagian Ketiga, Hak dan Kewajiban, Pasal 4 ayat (2) butir b yang mengatakan “Pengurus RT berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus RW.” Perda tersebut selengkapnya dapat dilihat di sini.
2. Apa hubungan RW dengan RW Siaga dan/atau PKK ?. Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D tersebut di atas, silakan baca dari atas sampai akhir teliti satu per satu dan perlahan-lahan saja, di sana sama sekali tidak pernah disebut kata RW Siaga dan PKK. Artinya, tidak ada hubungan fungsional antara RW, RW Siaga, dan PKK. Justru di Bab V mengenai "Hubungan Kerja" yang ada hanyalah hubungan antara RT, RW dan LPM.
3. Apa saja contoh Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan/ Desa ?. Dalam “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan “ pada Bab IV Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan yang ada adalah: a). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ LPMK) atau sebutan nama lain; b). Lembaga Adat, c). Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan; d). RT/RW e). Karang Taruna, f). dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Nyata di sana bahwa PKK terpisah (berdiri sendiri) dari RT/ RW. Silakan baca selengkapnya di sini karena di sana terdapat penjelasan hukum yang gamblang mengenai tugas Tim Penggerak PKK, RT dan RW (misal di Pasal 12 sampai 15).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar