Halaman

Kamis, 02 Juni 2011

Pertemuan dengan Divisi Penataan Lingkungan

Pada Kamis, 2 Juni 2011 mulai Pk. 20.30 diadakan bincang-bincang (pertemuan) antara Pengurus Inti (Ketua RW, Sekretaris I dan Sekretaris II) dengan Divisi Penataan Lingkungan (Bp. Suryadi dan Bp. Slamet Subur). Rencananya Divisi Keamanan akan ikut ambil bagian, namun karena ada keperluan lain, mereka tidak datang.

Ada dua hal pokok yang kami perbincangkan, yaitu (1) Pemasangan spanduk, dan (2) Pemasangan papan reklame. Tentu di luar itu masih ada beberapa hal yang ikut terbincangkan.Pada intinya, semua hal yang berkaitan dengan kedua hal pokok tersebut di atas harus diatur dengan peraturan yang jelas.

Hasil dari pertemuan itu mengisyaratkan (belum ditetapkan, karena ketetapan harus diketahui oleh divisi-devisi terkait lainnya), untuk hal spanduk, yaitu: 1). Pemasangan spanduk harus sepengetahuan dan seijin Divisi Penataan Lingkungan (karena rumahnya yang strategis dan sering digunakan untuk pemasangan spanduk, maka ditunjuk Bp. Slamet Subur sebagai koordinator perijinan pemasangan spanduk). Ijin pemasangan spanduk harus jelas berapa lama spanduk tersebut boleh terpampang. 2). Laporan pemasangan spanduk harus disampaikan (ditembuskan) ke Ketua RW dan Koordinator Divisi Keamanan. 3). Setiap pemasangan spanduk yang bertema bisnis (untuk mendapatkan uang, ada merek produk, atau lembaga non pemerintahan) akan dikenakan biaya. 4). Besarnya biaya akan dihitung oleh Divisi Penataan Lingkungan, begitu juga penetapan titik-titik pemasangan. 5). Hasil pendapatan dari spanduk tersebut harus disetorkan ke Bendahara RW dan akan digunakan (pos) untuk biaya operasional Petugas Keamanan (Satpam). 6). Setiap pengeluaran biaya operasional Satpam harus dilaporkan ke Bendahara RW.

Untuk hal papan reklame. Karena papan reklame di muka perumahan Pondok Sukmajaya Permai sudah kumuh dan merusak pemandangan (tidak tertata dengan rapi), maka kepada pemilik papan reklame tersebut 1). Akan disurati untuk mencabut sendiri papan reklamenya masing-masing. Apabila tidak juga mencabutnya, maka pihak RW akan membantu mencabutnya, namun akan meminta biaya pencabutan papan reklame tersebut. 2). Akan dirapikan (minimal dicat), tiang-tiang yang akan digunakan untuk ditempati papan-papan reklame baru. 3). Setelah rapi, akan menawarkan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan (kembali) lokasi reklame tersebut. 4). Untuk itu Divisi Penataan Lingkungan harus memikirkan bentuk/ ukuran papan reklame baru, harga sewa tempat, pembuatan kontrak lama pemasangan (bekerja sama dengan Divisi Hukum). 5). Dan hal-hal lain terkait dengan papan reklame.

Dalam pembicaraan lain, Divisi Penataan Lingkungan  juga diminta memikirkan bagaimana cara menata lingkungan di depan perumahan (termasuk Gapura) agar tampak 'berwibawa' dan indah sehingga membuat terkesan orang-orang yang melihatnya. Dengan kata lain, mengikuti slogan sebuah rumah makan: "rasa hotel bintang lima namun seharga kaki lima" artinya, meski kita hidup di perumahan "BTN" tetapi serasa tinggal di "Real Estate"..... semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar