Halaman

Senin, 15 Juli 2013

Surat Edaran No. 56/Ket/RW.03/VII/2013

Berikut ini suratnya:



Nomor  :  C56/Ket/RW.03/VII/2013;    Depok, 15 Juli  2013
Hal          :  Berbagai  hal
Lamp.    :  Kupon infaq

Kepada:
Yth.  Pengurus RT
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat


Dengan hormat.

Pada setiap bulan Ramadhan  yang penuh  berkah ini di setiap tahunnya,  ada berbagai pihak yang memberi  kesempatan kepada kita untuk memberikan zakat, infaq, dan shadaqah guna memperbanyak amal ibadah kita yang insya Allah akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Perama, bantuan ta’jil untuk jamaah Masjid Al-Muttaqin seperti pada Surat Edaran No. C56/Ket/RW.03/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 lalu. Mohon jadwalnya diperhatikan dan jangan sampai lupa.

Kedua, seperti tahun-tahun lalu, pihak Forum Komunikasi Majlis Ta’lim Kaum Ibu (FKMTKI) Kelurahan Sukmajaya Kota Depok akan mengadakan kegiatan santunan anak yatim dan pengajian yang akan dilaksakan pada Selasa, 23 Juli 2013 mulai Pk. 09.00 di aula Kantor Kelurahan Sukmajaya. Bagi Bapak/ Ibu warga RW.03 yang mau menyumbang, dipersilakan menghubungi Ibu Sri Hati (Ibu Nurul, Blok C4 No.12) yang saat ini sedang mengoleksi dana sumbangan dari warga.

Ketiga, seperti tahun lalu juga, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menyediakan kupon infaq bernilai Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per lembar yang diedarkan sebanyak 27 lembar per RT. Mohon Pengurus RT untuk mengoleksi dana dari warga yang ingin berpartisipasi. Pengumpulannya dilakukan di Ketua RW.03 (B2 No. 8, bisa dititip melalui Satpam) selambatnya pada Sabtu, 27 Juli 2013.

Keempat, seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap RT diminta untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada anggota satuan pengaman (Satpam) minimal sebesar satu kali iuran RT ke RW. (bisa dianggap gaji ke 13). THR dapat diserahkan ke Bendahara RW (Bp. Hartadi) selambatnya pada Rabu, 31 Juli 2013 (kalau memungkinkan, 2 minggu sebelum lebaran).

 Di luar itu, sesuai Surat Edaran C52/Ket/RW.03/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013, dan No. C54/Ket/ RW.03/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 pada saat ini sedang dilaksanakan pemasangan tiang untuk fasilitas internet dan TV kabel yang akan menjadikan lingkungan kita lebih bernilai dan lebih bergengsi di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti saat ini. Khususnya untuk internet, hampir semua pelajar dan mahasiswa sekarang sangat membutuhkannya untuk menunjang keberhasilan belajarnya. Dari pada harus ke warnet, lebih baik kita berlangganan sendiri di rumah, sehingga pengawasan kepada anak-anak dapat lebih terjaga. Mohon kepada warga yang rumahnya dekat tiang listrik atau tiang telpon untuk menunjukkan kepada kontraktor, di titik mana mereka dipersilakan menancapkan tiangnya.

Adapun RT-RT  yang belum melaporkan daftar nama pengurus barunya adalah: RT. 03, RT. 05, RT. 06, dan RT. 11. Mohon kepada RT-RT tersebut untuk segera menyerahkannya (formnya ada di lampiran Surat Edaran No. Nomor : C48/Ket/RW.03/V/2013, tanggal  12 Mei  2013). Laporan itu akan digunakan oleh Lurah untuk memberi SK pengangkatan pengurus RT di Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok. Penyerahan form tersebut sedapatnya langsung dilakukan oleh Ketua RT terpilih ke rumah Ketua RW agar Ketua RW dapat mengenalnya. Selain itu, bagi RT yang belum mengambil dana bantuan operasional RT dari Pemda sebesar Rp. 950.000,- per tahun dapat langsung mengambilnya.

Demikianlah surat edaran ini, semoga dapat dimengerti, dan mohon surat edaran dari RW difotocopy dan dibagikan ke setiap warga di lingkungannya agar setiap warga dapat mengetahui informasi yang berkembang saat ini di wilayah kita (dari dana bantuan operasional itu, biasakan ada pos dana untuk biaya fotocopy surat-surat dari luar RT). Semoga Allah memberkahi kita semua. Aamiin.

Ketua RW.03
Bambang Wahyudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar