Halaman

Sabtu, 16 Februari 2013

Pengambilan E-KTP

Warga RW.03 Pondok Sukmajaya Permai, Kota Depok sudah dapat mengambil e-KTP mulai Senin, 21 Januari 2013. Agar berlangsung tertib, dilakukan penjadwalan oleh Kelurahan Sukmajaya, jadi, warga diminta menunggu "Surat Panggilan" pengambilan e-KTP tersebut dari kelurahan ke masing-masing RT (tidak melalui RW).

Kebetulan saya tinggal di RT.04, dan saya sudah mendapat "Surat Panggilan" tersebut untuk mengambil e-KTP pada Senin, 21 Januari 2013.

Di luar itu, rumah-rumah yang dijual di lingkungan RW.03 adalah:

1. B4 No. 9: hubungi langsung 085715528740, 021-99448080
2. D1 No. 3 hubungi langsung 0881140429, 021-94184750
3. B2 No. 1 hubungi langsung 021-97110786

Karena saya tidak menghubungi penjual, silakan kontak langsung. Saran saya, tinjau dulu keadaan rumahnya, karena menurut saya, masih perlu banyak perbaikan. Selain itu rumah-rumah tersebut memiliki luas di atas 200m2, jadi menurut perkiraan saya, harganya akan tinggi.

Demikian pemberitahuan ini. Terima kasih atas perhatiannya.

Kamis, 14 Februari 2013

Pengalaman Tidak Enak

Ini kisah pengalaman tidak enak dari Istri saya (selaku istri Pak RW) dari warga yang sangat egois yang beralamat di Blok B5 No. xx. kebetulan saya sudah berangkat kerja.

Di peraturan RW (hasil mufakat seluruh Pengurus RT dan RW), setiap warga yang akan meminta tanda tangan Ketua/ Pengurus RW harus melampirkan (1) fotocopy KTP yang masih berlaku (2) fotocopy KK yang masih berlaku, dan (3) fotocopy Surat Pengantar dari RT.

Kamis, 14/2/2013 sekitar Pk.  07.00 WIB seorang perempuan berjilbab datang sambil mengetuk (gembok ke besi pagar) dengan keras dan dengan suara yang juga cukup keras "Permisi..Pemisi !!". Karena saya baru di kamar mandi untuk siap-siap berangkat kerja, anak saya yang menghampirinya.

Setelah beberapa saat, anak saya masuk kembali dan bertanya: "Ini orang mau minta tanda tangan, katanya mau ke Jogja buru-buru". Saya tanya "syaratnya sudah belum ?", anak saya berkata "belum, nanti menyusul saja". "Tolak" kata saya. Ini pengalaman berkali-kali kalau orang diberi tanda tangan sebelum fotocopynya lengkap, mereka tidak kembali. Berkas-berkas itu pun dikembalikan sambil diminta untuk melengkapi syarat-syaratnya.

Saya dengar keduanya omong-omong dan ia memaksa meminta tanda tangan Ketua RW. Akhirnya istri saya yang keluar, kembali ia ngotot dengan berbagai alasan, ya yang Lurah ingkar janji karena e-KTP-nya tidak selesai-selesai, sampai warung fotocopy belum buka, dan macam-macam. Singkat kata, ditolak.

Sayapun berangkat kerja, toh masih ada dua orang yang boleh menandatangani surat-surat itu, (1) Pak Yitno yang berangkat kerja paling cepat jam 9 pagi, dan (2) Pak Marsono, pensiunan, setiap saat ada.

Di tengah perjalanan, istri saya telpon bahwa perempuan tadi bawa ibunya dan lebih ngotot lagi sampai-sampai istri saya meninggalkannya masuk rumah. "Apa saja yang dikatakannya ?" tanya saya.

"Banyak, dan kata-kata kotor, sampai kalimat "RW Tai !"" kata istri saya
"Lalu ?"
"Peraturan ini kan bukan Alquran, jadi bisa berubah !"

Dan masih banyak lagi. Saya tertegun, masih ada orang yang sangat ego seperti ini, istri saya sampai bilang "apa salah dan dosa kita ya sampai-sampai ketemu orang seperti itu pagi-pagi gini"

Saya bilang: "ini ujian buat kita agar kemuliaan kita bertambah. Cuek aja..."

Semua perkataan si Ibu berjilbab dan anaknya itu mudah sekali dipatahkan.

1. Siapa RW-nya ?, Ibu atau saya ?
2.  Siapa yang berada di pihak pemohon, Ibu atau saya ?
3. Kalau Ibu meminta sesuatu ke saya (tanda tangan), apakah tidak pantas kalau saya juga meminta sesuatu pada ibu (melengkapi syarat-syaratnya) ?
4. Kalau Ibu berkata hanya Alquran yang tidak berubah, benar, tapi apakah peraturan manusia dengan serta merta bisa diubah begitu saja (tanpa kompromi dari berbagai pihak) ?
5. Kalau Ibu mengerti isi kandungan Alquran, di sana banyak berisi tentang peraturan-peraturan. Dunia dan alam semesta ini bisa berjalan selaras karena semua menaati peraturan (garis edarnya masing-masing). Peraturan yang dibuat RT-RW itu mengacu pada Alquran, bahwa segalanya harus diatur.

So, jadi, kalau Ibu berjilbab itu mau mengubah peraturan itu, silakan jadi Ketua RW.




Jumat, 08 Februari 2013

Dua Surat dari Lurah

Surat pertama, No. 470/16/I/PEM, tertanggal 30 Januari 2013 yang diterima Ketua RW pada 8 Februari 2013 berisi  imbauan agar warga yang belum mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok agar segera mengurusnya. Bagi yang sudah terlambat selama satu tahun harus dilanjutkan dengan menjalani proses persidangan di pengadilan di tiap-tiap kecamatan.

Surat kedua, No. 970/15/I/PEM, tertanggal 30 Januari 2013 yang diterima Ketua RW pada 8 Februari 2013 berisi ketentuan sebagai berikut. Bagi setiap warga yang hendak membuat surat-surat administratif di kelurahan, selain membawa Surat Pengantar asli dari RT dan RW, diwajibkan melampirkan berkas:
1. Fotocopy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun yang berlaku:
2. Fotocopy bukti pembayaran rekening listrik (PLN) pada bulan yang berjalan (terakhir);

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Senin, 04 Februari 2013

Daftar Anggota KPPS RW.03

Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Pilkada Jawa Barat akan dilaksanakan pada Minggu, 24 Februari 2012. Di RW.03 sendiri, ada 4 TPS, yaitu (1) TPS-08 untuk mereka yang bedomisili di RT.01, 02 dan 03; (2) TPS-09 untuk warga RT. 04, 05, dan 06, (3) TPS-10 untuk warga RT. 07, 08 dan 09, dan (4) TPS-11 untuk warga RT.10 dan 11.

Mereka yang ditugaskan untuk menjadi panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat RW.03 adalah:

I. TPS: 08
     1. Mardjono (dari Blok A5 No. 4)
     2. Slamet Subur (dari Blok A/5)
     3. Ir. I Wayan Swastika, MT (dari Blok A5 No. 1)
     4. Andy Siswanto (dari Blok A3 No, 5)
     5. H.E. Genderang G. Ishak (Blok A3 No. 7-8)
     6. Ismanu (dari Blok A5 No. 8)
     7. Hadino (dari Blok A4 No. 1)

II. TPS: 09
     1. H. Radya Pratikto (dari Blok B3 No. 14)
     2. Suyitno (dari Blok B1 No. 13)
     3. Sudarto (dari Blok B1 No, 14)
     4. Herman Basiman (dari Blok B2 No, 7)
     5. Gino (dari Blok B5 No. 16)
     6. Agus Sugeng Setiawan (dari Blok C2 No. 5)
     7. Gijarto Dani Saputro (dari Blok C9 No. 11)

III. TPS: 10
     1. Dadang Supriyatna (dari Blok C5 No.6)
     2. Yahya (dari Blok D3 No. 14)
     3. Muhamad Rasyid (Blok D2 No. 11)
     4. Adlin Agustar (Blok C5 No. 11)
     5. Rahendro Jati (dari Blok D1 No. 19)
     6. Nono Karsono (dari Blok D2 No.1)
     7. Suryadi dari (Blok D1 No. 4)

IV. TPS: 11
     1. Dradjat H. Djukahdi (dari Blok D5 No. 3)
     2. Drs. Agus Baharudin (dari Blok D3 No. 13)
     3. Oha Syaiful Hack (dari Blok D5 No. 7)
     4. M. Arief Yudono (dari Blok D5 No. 9)
     5. Marsono Yudho (dari Blok D3 No. 2)
     6. Ery Bussel (dari Blok D6 No. 7)
     7. Muhamad Muswidiarto (dari Blok D No. 7)

Adapun tempatnya, dilakukan seperti dulu-dulu:
TPS-08 di Lapangan dekat SDN V Sukmajaya
TPS-09 di Saung Blok C, RT.06
TPS-10 di Saung Blok D, RT. 08
TPS-11 di fasum Blok D, RT. 11
Namun bisa diubah sesuai kesepakatan para anggota KPPS-nya.

Selamat bekerja !.

Jumat, 11 Januari 2013

Pengembangan Masjid Al-Muttaqin

Masjid Al-Muttaqin, Pondok Sukmajaya Permai, sedang mengalami pengembangan. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp. 500 juta, dan telah mendapatkan bantuan dari PT Pertamina sebesar Rp. 276 juta. Sisanya, akan dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk dari para jamaah. Mohon bagi Bapak/ Ibu/ Sdr./ Sdri. yang memiliki kelebihan harta, atau yang ingin menanamkan investasinya untuk akhirat nanti, silakan segera salurkan sumbangan untuk pengembangan masjid Al-Muttaqin tersebut.

Berikut ini susunan pengurus DKM Al-Muttaqin, pengurus pengembangan masjid, dan denah rencana pengembangan.







Kamis, 10 Januari 2013

Surat-surat Masuk

Ada empat surat yang masuk ke RW di awal tahun baru ini. Tiga surat dari Kelurahan, dan satu surat dari warga.

1. No. Surat: 470/01-PEM, tanggal 3 Januari 2013, tentang Pelayanan KK dan KTP. Isinya: (a) Denda KTP dan KK yang sebelumnya dipungut oleh kelurahan, mulai 2 Januari 2013 dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok; (b) Pelaksanaan pelayanan KTP dan KK di kelurahan setempat hanya dapat ditangani oleh Petugas dan Operator KTP dan KK, (c) Tidak diperkenankan adanya pungutan dengan alasan apapun dalam pelayanan pembuatan KTP dan KK di kelurahan setempat.

2. No. Surat: 52.3/03-Kemas, tanggal 8 Januari 2013, tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Avian Influenza (AI). Imbauan (a) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya dan berperilaku pola bersih dan sehat; (b) Dianjurkan untuk tidak memelihara unggas di lingkungan perumahan; (c) Jika masih memelihara unggas, maka:

c.1. Unggas dikandangkan, tidak boleh berkeliaran;
c.2. Unggas yang berlainan jenis ditempatkan pada kandang yang berbeda;
c.3. Kandang harus dibersihkan setiap hari dan beri disinfektan secara berkala;
c.4. Beri vaksinasi setiap empat bulan sekali;
c.5. Jangan melakukan kontak dengan unggas yang sakit/ mati;
c.6. Unggas yang mati harus dibakar dan dikubur, tidak dibuang sembarangan;
c.7. Cuci tangan dengan sabun/ antiseptik setelah menangani unggas peliharaan;
c.8. Bila ada kecurigaan unggas peliharaan terkena AI, hubungi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok (Bidang Peternakan): (021) 7752737, 77206782 atau Dinas Kesehatan Kota Depok: (021) 8604126.

3. No. Surat: 005/02/I/Ekbang tanggal 8 Januari 2013, tentang Undangan Pelaksanaan Musrenbang. Pengurus RW dan Perwakilan RT diundang untuk membahas rencana pembangunan se kelurahan Sukmajaya (Musrenbang) dengan mengajukan proyek di lingkungan RW-nya yang minta dikerjakan (meminta bantuan) oleh Pemerintah Kota Depok melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Acara itu akan dilaksanakan pada: Sabtu, 12 Januari 2013, mulai Pk. 08.30 WIB di Aula Kelurahan Sukmajaya.

4. No. Surat: 012/P-DPRa-PKS-SJ/I/2013, tentang Pemberitahuan. Sdr. Irvan Heriyanto selaku Ketua DPRa PKS Sukmajaya memberitahukan bahwa sewaan rumahnya di Pondok Sukmajaya Permai Blok C3/9 RT.06/03 selama tiga bulan akan dijadikan Posko Pemenangan Pilgub Jabar.

Demikian keempat surat tersebut. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.



Senin, 31 Desember 2012

Selamat Tahun Baru 2013

Kami, segenap pengurus RW.03 mengucapkan "SELAMAT TAHUN BARU 2013" Semoga di tahun baru ini kita semua diberkahi, diridhoi, dan dilindungi Allah SWT.

Bagi warga yang tidak pergi ke luar komplek kita, saksikan saja acara "Dendang DANGDUT" di taman dekat gapura PSP malam ini mulai Pk. 20.00 WIB. Bagi yang akan meninggalkan komplek, perhatikan jadwal acara di depan komplek, semoga keluar/ masuk Anda di komplek ini tidak terganggu dengan banyaknya kerumunan orang di pintu gerbang di sana. Hati-hati di jalan, utamakan keselamatan, kesehatan, dan kebahagiaan Anda dan keluarga.

Ada sedikit berita kurang enak, yaitu  armada pengangkut sampah (truk) kita (untuk komplek Pondok Sukmajaya Permai, Griya Lembah Depok, dan Mutiara Depok) mengalami kecelakaan pada Rabu 26 Desember 2012. Akibatnya, selama perbaikan yang cukup lama, sampah-sampah kita tidak dapat terangkut. Info selengkapnya dapat menghubungi Bp. Agus Setiawan, (DKP Kota Depok) di: 085216644433