Halaman

Jumat, 08 Februari 2013

Dua Surat dari Lurah

Surat pertama, No. 470/16/I/PEM, tertanggal 30 Januari 2013 yang diterima Ketua RW pada 8 Februari 2013 berisi  imbauan agar warga yang belum mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok agar segera mengurusnya. Bagi yang sudah terlambat selama satu tahun harus dilanjutkan dengan menjalani proses persidangan di pengadilan di tiap-tiap kecamatan.

Surat kedua, No. 970/15/I/PEM, tertanggal 30 Januari 2013 yang diterima Ketua RW pada 8 Februari 2013 berisi ketentuan sebagai berikut. Bagi setiap warga yang hendak membuat surat-surat administratif di kelurahan, selain membawa Surat Pengantar asli dari RT dan RW, diwajibkan melampirkan berkas:
1. Fotocopy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun yang berlaku:
2. Fotocopy bukti pembayaran rekening listrik (PLN) pada bulan yang berjalan (terakhir);

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar