"Bila perlu, bagi penduduk yang wajib KTP yang kesulitan untuk datang ke tempat pelayanan karena sakit, lanjut usia, dan lain-lain, Petugas dapat menggunakan aplikasi mobile enrollment untuk jemput bola perekaman e-KTP." kata beliau. "Pembuatan e-KTP ini gratis" lanjutnya.
Ketika warga datang di tempat pelayanan pembuatan e-KTP ini, setiap warga akan: (1) difoto, (2) direkam sidik jari, dan (3) menandatangani blanko e-KTP. Untuk warga cacat (tidak ada kedua tangannya), maka identitas sidik jari akan diganti dengan foto retina matanya.
Pembuatan e-KTP secara nasional akan dilakukan dua tahap, yakni (1) Tahap I di 197 Kabupaten/ Kota (2.348 Kecamatan atau 67 juta jiwa) pada tahun 2011 ini (2) Tahap II di 300 Kabupaten/ Kota (3.886 Kecamatan atau 105 juta jiwa) pada tahun 2012. Dengan petugas lapangan berjumlah puluhan ribu orang.
Tujuan dibuatnya e-KTP ini adalah untuk membuat identitas tunggal per orang, jadi tidak ada lagi warga yang memiliki lebih dari 1 KTP karena e-KTP berlaku secara nasional. Ke depan, e-KTP ini akan digunakan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia. Pelayanan itu antara lain: (1) mendapatkan sertifikat tanah, (2) pembuatan SIM, (3) transaksi ATM, (4) pembuatan NPWP, (5) pembuatan paspor, (6) pendaftaran calon pemilih di Pemilu, (7) pembelian raskin/ asuransi, dan sebagainya.
KTP ini amat sulit untuk dipalsukan sehingga pemantaun kondisi penduduk Indonesia akan lebih mudah dilakukan karena setiap warga negara hanya memiliki satu e-KTP. Berikut struktur dari e-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar