Halaman

Jumat, 05 Agustus 2011

KTP Elektronik (e-KTP)

Pada saatnya nanti (menurut informasi dimulai dari Agustus 2011 ini) beberapa Kota/ Kabupaten akan memulai pendataan penduduk guna dibuatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selanjutnya, bertahap akan dilaksanakan di seluruh Indonesia (dalam satu tahun ke depan). Reydonnyzar Moenek, Juru Bicara/ Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri mengimbau agar seluruh warga (yang mendapat undangan) untuk berbondong-bondong mendatangi tempat pendataan warga untuk pembuatan e-KTP, bahkan beliau meminta Petugas Lapangan (di Kelurahan, Kecamatan, atau Disdukcapil)  untuk membantu warga mempermudah serta memberi pelayanan terbaik kepada warga  dalam pendataan dirinya.

"Bila perlu, bagi penduduk yang wajib KTP yang kesulitan untuk datang ke tempat pelayanan karena sakit, lanjut usia, dan lain-lain, Petugas dapat menggunakan aplikasi mobile enrollment untuk jemput bola perekaman e-KTP." kata beliau. "Pembuatan e-KTP ini gratis" lanjutnya.

Ketika warga datang di tempat pelayanan pembuatan e-KTP ini, setiap warga akan: (1) difoto, (2) direkam sidik jari, dan (3) menandatangani blanko e-KTP. Untuk warga cacat (tidak ada kedua tangannya), maka identitas sidik jari akan diganti dengan foto retina matanya.

Pembuatan e-KTP secara nasional akan dilakukan dua tahap, yakni (1) Tahap I di 197 Kabupaten/ Kota (2.348 Kecamatan atau 67 juta jiwa) pada tahun 2011 ini  (2) Tahap II di 300 Kabupaten/ Kota (3.886 Kecamatan atau 105 juta jiwa) pada tahun 2012. Dengan petugas lapangan berjumlah puluhan ribu orang.



Tujuan dibuatnya e-KTP ini adalah untuk membuat identitas tunggal per orang, jadi tidak ada lagi warga yang memiliki lebih dari 1 KTP karena e-KTP berlaku secara nasional. Ke depan, e-KTP ini akan digunakan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia. Pelayanan itu antara lain: (1) mendapatkan sertifikat tanah, (2) pembuatan SIM, (3) transaksi ATM, (4) pembuatan NPWP, (5) pembuatan paspor, (6) pendaftaran calon pemilih di Pemilu, (7) pembelian raskin/ asuransi, dan sebagainya.

KTP ini amat sulit untuk dipalsukan sehingga pemantaun kondisi penduduk Indonesia akan lebih mudah dilakukan karena setiap warga negara hanya memiliki satu e-KTP. Berikut struktur dari e-KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar