Halaman

Kamis, 14 April 2011

Prosedur Pengurusan Surat (Administrasi Kependudukan)

Berikut ini prosedur pengurusan surat-surat (Administrasi Kependudukan)

1. Warga (Pemohon) datang ke Sekretaris RT setempat untuk mengisi (diisikan) form Surat Keterangan RT sesuai maksud (keperluannya);

2. Sebelum memberi form, sekretaris RT mengecek apakah Pemohon tersebut sudah melunasi iuran warganya. Bila belum, maka minta kepada Pemohon untuk melunasinya terlebih dulu; Bila sudah, maka beri (isikan) form itu sesuai keperluannya sebanyak dua lembar per keperluan (boleh salah satunya merupakan fotocopynya);

3. Sekretaris RT membubuhi cap RT dan menuliskan Nomor Surat RT di kedua form tersebut;

4. Pemohon melengkapi form tersebut dengan berkas-berkas:
     a. 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
     b. 2 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang belum memiliki  
           KTP atau KTP hilang, gunakan identitas Lain (SIM, Kartu Pelajar, dsb.);
     c. 2 lembar fotocopy Bukti Pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
            (PBB) pada tahun yang berjalan;
    d. 2 berkas lain yang diperlukan (salah satunya boleh merupakan fotocopy),
           misalkan Kartu Asuransi (untuk kebutuhan asuransi), dan sebagainya.

5. Seluruh berkas dibawa ke Ketua RT untuk ditandatangani di kedua form Surat Keterangan RT.

6. Pemohon membawa seluruh berkas tersebut ke salah satu Pengurus RW, yaitu:
    a. Koordinator Divisi Administrasi Kependudukan: Bp. Marsono Yudo (Blok
        D3 No.2 RT. 11);
    b. Anggota Divisi Administrasi Kependudukan: Bp. Suyitno (Blok B1 No. 13
        RT. 04)
    c. Ketua RW: Bp. Bambang Wahyudi (Blok B2 No. 8 RT. 04)

    Pengurus RW akan mengecek ulang pelunasan iuran warga dan iuran RT ke RW. Bila belum lunas, maka seluruh berkas dikembalikan.

    Bila sudah melunasi iuran ke RW, Pengurus RW tersebut menandatangani kedua form Surat Keterangan RT tersebut, menuliskan Nomor Surat RW dan membubuhi cap RW.

    Setiap berkas akan diambil satu-satu untuk dijadikan arsip RW.

Jadi, harap diingat: Siapkan masing-masing satu berkas fotocopy yang akan dijadikan arsip RW. di setiap kali pengurusan Surat Keterangan di RW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar