Halaman

Sabtu, 07 September 2013

Percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP

Bedasarkan surat edaran dari Lurah Sukmajaya, Bp. Erwin Sutan Muda, S.Sos., No. 470/80/VIII/PEM tertanggal 30 Agustus 2013 yang mengacu surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Depok, No. 470/447-bid-Kpddk, tertanggal 26 Agustus 2013 perihal  Percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP, maka:

1. Bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun, dipersilakan melakukan proses pendataan (perekaman data) untuk pembuatan e-KTP;
2. e-KTP tersebut akan diberikan jika yang bersangkutan telah berusia 17 tahun melalui kantor kelurahan masing-masing;
3. Proses perekaman data e-KTP  dapat dilakukan di Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Bhakti Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, dan Kelurahan Tirta Jaya;
4. Untuk keperluan itu, disarankan untuk membuat Surat Pengantar dari RT dan RW.

Demikian pengumuman ini, semoga mendapat perhatian dari warga sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar