Halaman

Sabtu, 29 Oktober 2011

Ayo Bayar PBB !!

Melalui Surat Edaran No. 973/86-Pem tanggal 24 Oktober 2011, Lurah Sukmajaya mengajak seluruh warga yang belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2011 untuk segera melunasinya. Berdasarkan laporan yang diperoleh, warga Kelurahan Sukmajaya yang sudah melunasi kewajibannya tersebut baru 32% senilai Rp. 1.220.619.177,00.

Untuk itu, akan dijadwalkan tugas penarik PBB untuk melaksanakan 'jemput bola.'  Untuk warga RW.02 dan RW.03 Pondok Sukmajaya Permai ini, para petugas akan hadir pada:

1. Rabu, 2 November 2011, Pk. 10.00 - Pk. 12.00\
2. Senin, 21 November 2011, Pk. 10.00 - Pk. 12.00

Tempat (tidak diberitahu di surat edaran tersebut), namun setelah saya SMS pak Lurah, beliau menjawab: "Di Masjid Al Muttaqin." Denda yang dibebankan atas keterlambatan pelunasan PBB ini adalah 6% dari pokok pajaknya. Para Petugas yang akan menerima pembayaran PBB warga adalah (1) Adi Lukmaj, (2) Sukarna, dan (3) S, Moehasan.

Demikian pemberitahuan ini, semoga dapat menjadi perhatian dan bagi yang belum melaksanakan kewajiban ini diharap segera melunasinya. Bagi warga yang akan mengurus surat-menyurat ke Kelurahan, bukti pelunasan PBB wajib dilampirkan. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar