Halaman

Rabu, 29 Mei 2013

Perekaman e-KTP

e-KTP akan menggantikan seluruh jenis KTP yang beredar saat ini mulai 1 Januari 2014. Jadi, mulai 1 Januari 2014 KTP yang berlaku hanya e-KTP, yang bentuk lain sudah TIDAK BERLAKU lagi.

Untuk itu, bagi warga yang belum memiliki e-KTP harap segera mengurus perekaman e-KTP segera dengan prosedur:

1. Mendatangi kelurahan yang memiliki alat perekam e-KTP, yaitu (a) Mekar Jaya, (b) Bhakti Jaya, (c) Abadi Jaya, atau (d) Tirta Jaya. Syaratnya: membawa KTP non elektronik dan fotocopy KK yang tanda tangannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

2. Melakukan proses perekaman e-KTP

3. Menerima bukti telah melakukan perekaman e-KTP

4. Sesuai jadwal, mengambil hasil e-KTP di Kelurahan di mana warga berdomisili.

Alat perekaman dibatasi untuk 50 rekaman (orang) per hari, dibuka mulai Pk. 08.00 - maksimal Pk. 17.30.

Segera lakukan proses perekaman jika Anda belum melaksanakannya. Manfaatkan kesempatan ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar