Halaman

Jumat, 06 April 2012

Surat dari Dinas Kebersihan Kota Depok

Melalui suratnya No. 974/71-Bid.Kebersihan tanggal 15 Maret 2012, H. Ulis Sumardi, SE., MSi., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok menginformasikan menganai Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.

Sejak Maret 2012, berdasarkan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, maka retribusi tersebut mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut pada Februari 2012. Kenaikan itu diberlakukan menyeluruh mulai dari pelayanan persampahan/ kebersihan kantor instansi pemerintah, pertokoan (ekonomi), hingga rumah tangga,

Pada Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 Ayat 2 disebutkan bahwa: Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah sebagai berikut:

a. Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah non real estate berdasarkan luas bangunan:

1). Lebih kecil atau sama dengan 21 M2 : Rp.   4.000,-/ bulan
2).   22 M2 sampai dengan 70 M2            : Rp.   7.000,-/ bulan
3).   71 M2 sampai dengan 200 M2             : Rp.   9.000,-/ bulan
4). 201 M2 sampai dengan 300 M2         : Rp. 12.000,-/ bulan
5). Di atas 300 M2                                    : Rp. 17.000,-/ bulan

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jika dirata-rata, hunian di wilayah kita masuk ke kategori 2, meskipun banyak warga kita yang memiliki luas bangunan di atas 70 M2.

Demikian informasi ini, semoga seluruh warga maupun pengurus RT yang belum menyesuaikan diri dengan iuran sampah dan keamanan RT ke RW sebesar Rp. 15.000,- per bulan yang telah diberlakukan sejak Januari 2012 harap segera melaksanakannya. Bila tidak juga, Ketua RW akan melakukan kalkulasi kembali dan akan mengenakan biaya untuk penandatanganan surat-surat administrasi yang diajukan warga, yang selama ini gratis.

3 komentar:

  1. Moderator yang terhormat, apakah saya bisa mendapatkan Perda tsb? Kebetulan saya tinggal di Perumahan Taman Melati Sawangan. Mohon berkenan dapat di emailkan ke widiantoko@me.com
    Terima kasih

    BalasHapus
  2. Bisa, namun hanya sebagian (seperti yang saya terima dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok). Berikut saya kirimkan 3 lembar surat tersebut. Terima kasih atas kunjungannya.

    BalasHapus
  3. Semoga dengan bertambahnya jumlah Tempat Sampah berbahan Fiberglass di Depok, permasalahan sampah bisa dapat cepat teratasi

    BalasHapus