No. :
C31/Ket/RW.03/XI/2012 Depok, 8 November 2012
Hal.
: Permohonan Verifikasi
Data Warga
Lamp.: Form
Model A-KWK.KPU dan Model A.3.3-KWK-KPU
Kepada:
Yth. Bp./ Ibu Pengurus RT
Di Lingkungan RW.03 PSP Kota Depok
Di tempat
Dengan hormat.
Pemilihan umum (pemilu) Gubernur Jawa
Barat insya Allah akan dilaksanakan pada 24 Februari 2013 mendatang. Untuk
mencapai ke tahap pencoblosan dan penghitungan suara, ada beberapa tahapan
yang harus dilalui. Salah satu tahapan itu adalah verifikasi data calon pemilih. Untuk itu, maka dengan ini,
kami memohon bantuan Bapak/ Ibu Pengurus RT untuk memverifikasi data calon
pemilih yang ada di lingkungan Bapak/ Ibu.
Prosedur yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Lihat form Mode
A-KWK.KPU untuk RT dan RW yang sesuai; dan periksa data calon pemilih;
2. Bila ada data yang sudah tidak mungkin menjadi pemilih
lagi, maka baris data tersebut dicoret saja. Contoh warga yang sudah tidak
mungkin menjadi pemilih lagi, seperti:
ALASAN
|
TULIS DI KETERANGAN
|
|
a
|
Meninggal dunia
|
Meninggal
|
b
|
Pada hari H menjadi
anggota TNI atau Kepolisian
|
TNI/ Polri
|
c
|
Pindah alamat (tidak
menjadi warga lagi)
|
Pindah alamat
|
d
|
Data ganda, lebih
dari satu kali tercantum di form
tersebut. Coret yang lain, tinggalkan yang satu saja
|
Ganda
|
e
|
Tidak ber-KTP di
Jawa Barat lagi
|
Pindah alamat
|
3. Periksa di Kartu Keluarga (bisa juga dengan menanyakan
langsung ke warga). Bila ada anggota keluarga yang belum tercantum di form Mode A-KWK.KPU tersebut, maka isi
tambahan di form Model A.3.3-KWK-KPU
Yang diisi adalah (lihat Model A.3.3-KWK-KPU_:
a. Nama Kepala Rumah Tangga (Kepala Keluarga), sesuai KK;
b. Alamat rumah;
c. RT/ RW;
d. TPS, karena belum tahu, dikosongkan saja;
e. Isi data yang belum tercantum saja:
i.
Nomor urut
ii.
Nama pemilih
tambahan tersebut;
iii.
Tanggal lahir;
iv.
Status perkawinan;
v.
Keterangan
(isinya lihat tabel di bawah)
f.
Setiap
pengisian ditulis rangkap 2 (form atas
dan bawah). Form atas ditarik,
ditandatangani, dan dicap oleh Pengurus RT untuk kemudian diserahkan kembali
ke RW. Sedangkan form yang bawah diserahkan
ke calon pemilih (keluarga calon pemilih) setelah ditandatangani dan dicap
oleh Pengurus RT.
Contoh warga yang perlu dimasukkan sebagai calon pemilih (tambahan), seperti:
ALASAN
|
TULIS DI KETERANGAN
|
|
a
|
Pada hari H nanti
telah berusia 17 tahun
|
Pemilih baru
|
b
|
Pada hari H nanti akan
atau sudah menikah meski belum berusia 17 tahun
|
Menikah
|
c
|
Pada hari H sudah pensiun
dari TNI/ Kepolisian
|
Pensiun TNI/ Polri
|
d
|
Pengontrak yang
ber-KTP di wilayah Jawa Barat dan akan menggunakan hak pilihnya di sini
|
Pengontrak
|
e
|
Tamu
|
|
Mohon form-form
yang telah diverifikasi tersebut diserahkan kembali ke Ketua RW (atau yang
ditugaskan) selambatnya pada Selasa,
20 November 2012. Ada baiknya, Bapak/ Ibu Pengurus RT memfotocopy form-form hasil verifikasi tersebut sebagai pegangan bila nanti ada
komplain atau protes dari warganya.
Demikianlah, atas perhatian dan bantuan
dari Bapak/ Ibu Pengurus RT sebagai pengemban tugas negara ini, kami ucapkan
terima kasih. Setelah verifikasi ini, mohon kepada Pengurus RT yang belum
mengambil dana bantuan operasional RT segera mengambilnya di Ketua RW.
Informasi yang belum jelas bisa ditanyakan ke Ketua RW.03 (telp. 08161382870).
Hormat kami,
Bambang Wahyudi
Ketua RW.03
Ketua RW.03