1. Bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun, dipersilakan melakukan proses pendataan (perekaman data) untuk pembuatan e-KTP;
2. e-KTP tersebut akan diberikan jika yang bersangkutan telah berusia 17 tahun melalui kantor kelurahan masing-masing;
3. Proses perekaman data e-KTP dapat dilakukan di Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Bhakti Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, dan Kelurahan Tirta Jaya;
4. Untuk keperluan itu, disarankan untuk membuat Surat Pengantar dari RT dan RW.
Demikian pengumuman ini, semoga mendapat perhatian dari warga sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar