Halaman

Minggu, 12 Juni 2011

Pembuatan Pupuk Kompos

Menindaklanjuti pertemuan lalu tentang pembuatan pupuk kompos skala rumah tangga (Sabtu, 4/6/11), maka pada Minggu 12 Juni 2011 kami (Ketua RW.03: Bambang Wahyudi, Koord. Divisi Pembangunan: Herry Susilo, Anggota Administrasi Kependudukan: Suyitno, dan warga pemerhati masalah lingkungan: Aditya) berkunjung ke perumahan Cipinang Elok, Jakarta Timur.
Mesin Pencacah

Di sana kami mempelajari pembuatan pupuk kompos untuk skala lingkungan (RT/ RW). Kami disambut langsung oleh Pembina Pembuatan Pupuk Kompos, Ibu Dra. Setijati Hartinah Ediyono, MS dari Universitas Trisakti Jakarta. Kami langsung diterima di muka sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi pupuk kompos dari limbah organik lingkungan seperti daun-daun kering dan basah, serta rerumputan. Ruangan tersebut berukuran sekitar 5 x 10 meter persegi (dengan bangunan seperti hanggar).

Pupuk kompos yang sudah dikemas
Prosesnya adalah: 1). Daun-daun tersebut dimasukkan ke mesin pencacah sehingga menghasilkan potongan-potongan daun yang halus (serbuk daun). 2). Serbuk daun tersebut selanjutnya dikumpulkan dan dilakukan proses fermentasi (dicampur dengan EM4/ cairan mikroba/ bioaktivator, air, gula cair, kotoran hewan, dan dedak). 3). Campuran tersebut didiamkan selama 4 - 5 hari yang ditutup dengan terpal/ karung goni agar lembab dan terjadinya proses fermentasi. 4). Setelah terjadi fermentasi, hasilnya dipindahkan ke bak penampungan untuk diangin-anginkan selama sekitar 14 hari sehingga warnanya menjadi kehitam-hitaman. 5). Terakhir, kompos tersebut diayak dengan mesin pengayak untuk memisahkan serbuk kompos yang halus dan yang kasar. Untuk serbuk kompos yang sudah halus, bisa digunakan langsung ke tanaman atau dibungkus untuk dijual. Sedangkan untuk serbuk yang masih kasar, diproses ulang kembali.
Melihat contoh dedak

Ibu Dra. Setijati Hartinah Ediyono, MS bersedia hadir di lingkungan kita untuk memberi pengetahuan kepada kita sekalian tentang proses komposisasi tersebut lebih lengkap lagi. Kami memberinya jadwal kepada Beliau pada Minggu, 19 Juni 2011 pukul 09.00 - 12.00 WIB, bertempat di aula Kelurahan Sukmajaya, Depok. Kepada para pemerhati sekalian, jika ingin mengikuti acara tersebut bisa mendaftar di sini (bwahyudi@staff.gunadarma.ac.id atau bwahyudi9@gmail.com) selambatnya pada Jumat 17 Juni 2011. Kami berencana mengundang Lurah dan Perwakilan RW di seluruh kelurahan Sukmajaya serta organisasi-organisasi yang berkaitan dengan hal ini.

Demikian, terima kasih.

Jumat, 10 Juni 2011

Ijin Parkir Bus Wisata

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukmajaya V pada Rabu, 15 Juni 2011 akan melaksanakan kegiatan Akhir Tahun Ajaran 2010/ 2011 yaitu Karya Wisata/ Perpisahan kelas 6 ke Vila Ratu Kampung Caringin, Ciawi, Bogor, Jawa Barat yang akan melibatkan sekitar 129 orang siswa dan 30 orang guru/ orang-tua.

Mereka telah mengajukan permohonan ijin untuk memberikan tempat parkir bus di lingkungan RW.03, namun terjadi kesalahan alamat penerima surat. Untuk ijin penggunaan lahan di RW.03 surat ijin seharusnya ditujukan ke Bp. Suroso (Koordinator Keamanan dan Ketertiban RW.03) yang tembusannya disampaikan ke Ketua RW.03. (Jadi, bukan ditujukan ke Ketua RW.03).Namun demikian, prinsipnya permohonan ijin mereka dikabulkan.

Selain SDN Sukmajaya V, penggunaan lahan RW.03 pada hari yang sama juga diajukan oleh TK Al-Muttaqin dan TK Sola Gratia.

Sehubungan dengan itu, maka kepada seluruh warga RW.03 (pengguna fasilitas jalan di RW.03) diinformasikan bahwa akan ada 7 (tujuh) unit bus yang terdiri dari 3 bus untuk SDN Sukmajaya V, 3 bus untuk TK Al-Muttaqin dan 1 bus untuk TK Sola Gratia, di pagi hari di lingkungan RW.03 pada Rabu, 15 Juni 2011. Karena ada kegiatan siswa SD, TK, Guru/ Orang tua murid untuk berkumpul (dan naik bus), diharap para pengendara (pengguna jalan)  lebih berhati-hati (waspada) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Demikian, terima kasih.

Selasa, 07 Juni 2011

Pembuatan Gardu PLN

Proses penggalian dan pemasangan kabel dari gardu PLN di utara lapangan Blok C ke dekat kantor Kelurahan Sukmajaya telah selesai dilakukan. Selanjutnya, PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten, Area Pelayanan dan Jaringan Depok, Unit Pelayanan dan Jaringan Depok Kota memberi Surat Tembusan dengan Nomor Surat: 015/050/UPJDPK/2011 Tanggal 30 Mei 2011 untuk Ketua RW.03 tentang Permohonan Ijin Kepada Kadis DPPK & Asset c/q Kepala Seksi Asset Kota Depok.

Isi surat tersebut adalah rencana membangun Gardu Listrik/ trafo Tiang yang lokasinya berada di pinggir lahan selatan Kantor Kelurahan Sukmajaya. Pembangunan tersebut sudah mendapat ijin Lurah Sukmajaya dan dilakukan untuk kelancaran dan keandalan pasokan listrik di lingkungan Perumahan Pondok Sukmajaya Permai dan sekitarnya yang saat ini sudah hampir tidak dapat dipenuhi oleh gardu listrik yang sudah ada.

Untuk itu, mari kita jaga bersama keberadaan gardu baru tersebut demi kepentingan kita bersama, sebagaimana motto PLN, dengan ketersediaan pasokan listrik, maka  hidup kita akan menjadi lebih baik...semoga.

Minggu, 05 Juni 2011

Pengolahan Limbah Menjadi Pupuk Kompos

Pada Sabtu, 4 Juni 2011 mulai Pk. 09.30 - 12.15 telah dilangsungkan pertemuan warga RW.03 yang peduli dengan kebersihan lingkungan yang tergabung pada Komunitas Peduli Lingkungan Hijau dan Bersih (nama sementara) RW.03 di Saung Indah RT. 08/03. Acara ini dilakukan atas prakarsa Bp. Siswanto Imam P. (Anggota Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar) RW. 03. Ada tiga materi yang dibahas yaitu 1). Pengenalan sampah, 2). Pengenalan peralatan pembuatan pupuk kompos, dan 3). Praktek pembuatan pupuk kompos.

Hadir pada kesempatan itu, 15 warga dan 2 tamu (sebagai narasumber). Pengurus RW.03 yang hadir antara lain, Ketua RW (Bp. Bambang Wahyudi), Anggota Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar (Bp. Siswanto), Koordinator Divisi Pemberdayaan Potensi Masyarakat (Bp. Suyono), Koordinator Divisi Penataan Lingkungan (Bp. Suryadi), Koordinator dan Anggota Divisi Administrasi Kependudukan (Bp. Marsono dan Bp. Suyitno), Anggota Divisi Sosial, Keagamaan dan Kematian (Bp. Yahya dan Bp. Joko), Koordinator Divisi Olahraga (Bp. Yubert), Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sukmajaya, Bp. Arief Y., dan warga (tokoh masyarakat) lain.

Sedangkan narasumber yang hadir adalah 1). Bp. Edy Sancoko dan 2). Bp. Holid, keduanya dari LPPSE (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi) sebagai konsultan dan praktisi bidang lingkungan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan lain-lain.

Praktek Komposisasi

Sebagian Peserta yang Hadir
Bp. Anom Wibisono (salah satu warga kehormatan yang hadir) yang juga merupakan anggola LSM yang memproduksi pupuk (khususnya pupuk cair) menyampaikan bahwa "Oksigen adalah produksi dari Allah yang hanya diberikan ketika dunia diciptakan, selebihnya manusia sendiri yang harus melestarikannya. Sedangkan produsen oksigen alami (untuk menjaga kelestarian oksigen Allah) adalah pohon, oleh karena itu, manusia harus melestarikan keberadaan pohon di sekelilingnya. Tanpa oksigen, seorang manusia hanya mampu bertahan 5 - 20 menit saja." Beliau juga mengatakan "kita harus mengubah paradigma semboyan "buanglah sampah pada tempatnya" menjadi "olahlah sampah menjadi produk yang bermanfaat," dengan kata lain, menggerakkan setiap individu untuk mau mengolah sampah."

Bp. Siswanto mengutarakan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya sambil mencoba mempraktekkan pembuatan pupuk kompos ini. Diharapkan, kegiatan ini dapat direalisasikan sesegera mungkin dengan melibatkan banyak warga yang peduli dengan lingkungan, juga akan melibatkan RW.02 karena sampah mereka juga dibuang di TPSS ini.

Bp. Aditya, salah seorang warga yang juga peduli lingkungan, mengutarakan keberhasilan beliau di wilayah tempat tinggal sebelumnya. Di sana warga tetap membayar iuran sampah, namun dibayar kembali oleh pengelola sampah (karena sampah mereka bisa dijual dalam bentuk pupuk). Dengan adanya penghasilan tambahan yang diterima oleh warga, maka setiap pertemuan dengan RT atau RW yang semula "diundang 10 yang datang hanya 2" kini menjadi "yang diundang 10 yang datang lebih dari 10."

Pada kesempatan itu pula dipraktekkan cara membuat pupuk kompos yang sangat mudah, yaitu dengan merajang (memotong kecil-kecil) limbah dapur (seperti sisa makanan, kepala ikan, kulit atau biji buah, batang atau daun sayur-mayur, dsb), kemudian dimasukkan ke dalam wadah bertutup (mini komposer untuk ukuran kecil/ rumah tangga), kemudian dibasahi (disemprot) cairan molase dan bioaktivator (bakteri penghancur/ pengurai) agar lembab, kemudian wadah tersebut ditutup. Setiap ada tambahan sampah (misalnya di hari berikutnya), lakukan hal yang sama (dirajang, disemprot, kemudian ditutup kembali). Biasanya sampah akan terurai (membusuk dalam bentuk bubur) selama 7 - 12 hari (tergantung jenis sampahnya). Setelah menjadi bubur, agar tidak mengeluarkan bau yang menyengat, maka ditambahkan serbuk gergaji dan/ atau bubuk arang setengahnya, diaduk hingga rata untuk selanjutnya dikeluarkan dari wadah untuk dianginkan (dijemur namun tidak terkena sinar matahari langsung). Setelah agak kering, bisa dimasukkan ke plastik atau kemasan (bila ingin dijual), atau langsung ditaburkan di tanaman sendiri.

Selain sampah dapur, juga dapat dilakukan dengan sampah halaman (daun-daun kering). Caranya hampir sama, yaitu dilakukan pencacahan dan disemprot cairan bioaktivator hingga terjadi pelembaban. Dalam waktu yang hampir sama, pupuk kompos sudah dapat dimanfaatkan. Selain kedua cara tersebut, juga dijelaskan cara-cara lainnya (bisa menggunakan drum yang ditanam, dan sebagainya).

Pada kesempatan itu Bp. Siswanto juga akan mengusahakan perolehan mesin pencacah dari Pemda atau dari instansi-instansi lain agar produksi pupuk kompos dari warga kita bisa dirasakan manfaatnya bagi warga dan lingkungan.(juga bisa menjadi tambahan penghasilan bagi warga). Pertemuan berikutnya direncanakan pada minggu depan untuk melihat hasil contoh proses komposisasi sampah hari ini dan rencana-rencana kerja berikutnya. Bagi warga yang ingin berpartisipasi, baik dalam hal memberikan informasi, ingin bertanya, atau menjadi anggota komunitas, silakan hubungi Bp. Siswanto di nomor: 08129241078.

Mari kita wujudkan semboyan "Kebersihan adalah sebagian dari iman" dan "Bersih pangkal sehat" serta menyempurnakan semboyan "berani kotor itu baik" dengan "berani bersih itu jauh lebih baik," semoga kita termasuk orang-orang yang beriman dan selalu sehat karena menjalankan pola hidup bersih. Aaminn.

Sabtu, 04 Juni 2011

Sekali Lagi Tentang Organisasi RW dan PKK

Penjelasan yang selama ini sudah saya sampaikan ternyata masih banyak yang tidak memahaminya. Ada di antara mereka yang senang hanya bermain dengan emosi (perasaan) tanpa landasan hukumnya. Untuk itu, saya berharap agar para Pembaca sekalian bisa menyampaikan kaidah hukum ini ke warga sekitar (yang menanyakan) agar diperoleh kecerdasan emosi (emotional quotient) yang berlandaskan pada peraturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.


1. Ada yang bertanya dan keberatan tentang rangkap jabatan (di Pengurus RT juga menjadi Pengurus RW.).  Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)” pada Bagian Ketiga, Hak dan Kewajiban, Pasal 4 ayat (2) butir b yang mengatakan “Pengurus RT berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus RW.” Perda tersebut selengkapnya dapat dilihat di sini.

2. Apa hubungan RW dengan RW Siaga dan/atau PKK ?. Jawabannya: “Lihat Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2002 Nomor 13 Seri D tersebut di atas, silakan baca dari atas sampai akhir teliti satu per satu dan perlahan-lahan saja, di sana sama sekali tidak pernah disebut kata RW Siaga dan PKK. Artinya, tidak ada hubungan fungsional antara RW, RW Siaga, dan PKK. Justru di Bab V mengenai "Hubungan Kerja" yang ada hanyalah hubungan antara RT, RW dan LPM.

3. Apa saja contoh Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan/ Desa ?. Dalam “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman  Penataan Lembaga Kemasyarakatan “ pada Bab IV Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan yang ada adalah: a). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ LPMK) atau sebutan nama lain; b). Lembaga Adat, c). Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan; d). RT/RW  e). Karang Taruna, f). dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Nyata di sana bahwa PKK terpisah (berdiri sendiri) dari RT/ RW. Silakan baca selengkapnya di sini karena di sana terdapat penjelasan hukum yang gamblang mengenai tugas Tim Penggerak PKK, RT dan RW (misal di Pasal 12 sampai 15).

Saya sangat berharap agar pihak-pihak yang selalu "ngotot" adanya kaitan kerja/ fungsional antara RW, RW Siaga, dan PKK berhenti (kecuali  sanggup menjadi Ketua DPRD atau Walikota sehingga memiliki wewenang untuk mengubah peraturan tersebut). Jangan ngerecoki urusan Pembenahan RW yang sedang kami lakukan, urusi saja urusan masing-masing, benahi organisasinya yang memiliki bendahara di mana-mana.


Pembangunan Tahap III di Lemperes

Divisi Sosial, Keagamaan, dan Kematian RW.03 kembali akan melaksanakan pembangunan di Tempat Pemakaman Khusus Warga Pondok Sukmajaya Permai, "Lemperes." Adapun pembangunan jalan tahap I dan pembangunan jalan tahap II, serta Saung telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal.

Pembangunan jalan tahap III telah dilaksanakan, namun karena keterbatasan dana, baru dapat diselesaikan seluas 36 meter persegi. Rencana luas jalan yang akan dibangun adalah: panjang 104 meter dengan lebar 1,5 meter, sehingga luasnya adalah 156 meter persegi. Biaya yang dibutuhkan per meter persegi adalah Rp. 60.000,- sehingga total dana yang dibutuhkan adalah Rp. 9.360.000,-

Perlu diketahui bahwa Taman Makam "Lemperes" adalah tempat pemakaman warga Pondok Sukmajaya Permai (ber-KTP di sini) secara gratis. Untuk RW.03, setiap ada warga yang meninggal, keluarga yang bersangkutan akan menerima "uang duka" sebesar Rp. 1.000.000,- dan dapat memanfaatkan lahan tersebut.

Untuk itu, bagi Bapak/ Ibu, Saudara/i yang memiliki kemampuan dan kemauan, sudilah kiranya menyisihkan sebagian rizkinya untuk disumbangkan demi pembangunan jalan di 'rumah masa depan' kita bersama. Bagi yang ingin menyumbang, Bapak/ Ibu, Saudara/i dapat menghubungi: 1). Bp. Hartadi, Blok C4 No. 4-5, telp. (021) 7718446 - HP. 085888299528, dan 2). Bp. Yahya, Blok D3 No. 14, Telp. (021) 7706513.

Demikian kami sampaikan pesan dari Bp. Hartadi ini. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Kamis, 02 Juni 2011

Pertemuan dengan Divisi Penataan Lingkungan

Pada Kamis, 2 Juni 2011 mulai Pk. 20.30 diadakan bincang-bincang (pertemuan) antara Pengurus Inti (Ketua RW, Sekretaris I dan Sekretaris II) dengan Divisi Penataan Lingkungan (Bp. Suryadi dan Bp. Slamet Subur). Rencananya Divisi Keamanan akan ikut ambil bagian, namun karena ada keperluan lain, mereka tidak datang.

Ada dua hal pokok yang kami perbincangkan, yaitu (1) Pemasangan spanduk, dan (2) Pemasangan papan reklame. Tentu di luar itu masih ada beberapa hal yang ikut terbincangkan.Pada intinya, semua hal yang berkaitan dengan kedua hal pokok tersebut di atas harus diatur dengan peraturan yang jelas.

Hasil dari pertemuan itu mengisyaratkan (belum ditetapkan, karena ketetapan harus diketahui oleh divisi-devisi terkait lainnya), untuk hal spanduk, yaitu: 1). Pemasangan spanduk harus sepengetahuan dan seijin Divisi Penataan Lingkungan (karena rumahnya yang strategis dan sering digunakan untuk pemasangan spanduk, maka ditunjuk Bp. Slamet Subur sebagai koordinator perijinan pemasangan spanduk). Ijin pemasangan spanduk harus jelas berapa lama spanduk tersebut boleh terpampang. 2). Laporan pemasangan spanduk harus disampaikan (ditembuskan) ke Ketua RW dan Koordinator Divisi Keamanan. 3). Setiap pemasangan spanduk yang bertema bisnis (untuk mendapatkan uang, ada merek produk, atau lembaga non pemerintahan) akan dikenakan biaya. 4). Besarnya biaya akan dihitung oleh Divisi Penataan Lingkungan, begitu juga penetapan titik-titik pemasangan. 5). Hasil pendapatan dari spanduk tersebut harus disetorkan ke Bendahara RW dan akan digunakan (pos) untuk biaya operasional Petugas Keamanan (Satpam). 6). Setiap pengeluaran biaya operasional Satpam harus dilaporkan ke Bendahara RW.

Untuk hal papan reklame. Karena papan reklame di muka perumahan Pondok Sukmajaya Permai sudah kumuh dan merusak pemandangan (tidak tertata dengan rapi), maka kepada pemilik papan reklame tersebut 1). Akan disurati untuk mencabut sendiri papan reklamenya masing-masing. Apabila tidak juga mencabutnya, maka pihak RW akan membantu mencabutnya, namun akan meminta biaya pencabutan papan reklame tersebut. 2). Akan dirapikan (minimal dicat), tiang-tiang yang akan digunakan untuk ditempati papan-papan reklame baru. 3). Setelah rapi, akan menawarkan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan (kembali) lokasi reklame tersebut. 4). Untuk itu Divisi Penataan Lingkungan harus memikirkan bentuk/ ukuran papan reklame baru, harga sewa tempat, pembuatan kontrak lama pemasangan (bekerja sama dengan Divisi Hukum). 5). Dan hal-hal lain terkait dengan papan reklame.

Dalam pembicaraan lain, Divisi Penataan Lingkungan  juga diminta memikirkan bagaimana cara menata lingkungan di depan perumahan (termasuk Gapura) agar tampak 'berwibawa' dan indah sehingga membuat terkesan orang-orang yang melihatnya. Dengan kata lain, mengikuti slogan sebuah rumah makan: "rasa hotel bintang lima namun seharga kaki lima" artinya, meski kita hidup di perumahan "BTN" tetapi serasa tinggal di "Real Estate"..... semoga.