Nomor : C65/Ket/RW.03/I/2014 Depok, 17 Januari 2014
Hal : Fogging
Gratis, Akta Kelahiran, e-KTP, dan Tempat Sampah
Sifat : Penting dan Segera
Kepada:
Yth. Seluruh Pengurus RT dan Warga
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat.
Dengan hormat.
Perihal
Pertama: Ketua DPRa PKS Sukmajaya, Irvan Heriyanto berniat membantu seluruh
warga RW.03 untuk melakukan penyemprotan (fogging)
yang bersifat gratis (tidak memungut biaya kepada warga). Niat tersebut Insya
Allah akan diwujudkannya pada:
Hari/ tanggal : Minggu, 19 Januari 2014
Waktu : Mulai Pk. 08.30 sampai selesai
Tempat : Lingkungan RW. 03 Perumahan Pondok
Sukmajaya Permai
(dimulai dari Blok D).
Untuk itu, diharap
Pengurus RT segera menginformasikan hal ini kepada seluruh warganya, melakukan pendataan
bagi yang bersedia atau tidak bersedia rumahnya difogging, dan mengawasi jalannya proses pemfoggingan.
Prihal Kedua:
Lurah Sukmajaya menginformasikan bahwa pengurusan Akta Kelahiran mengikuti
prosedur: (1) mengisi form pendaftaran (F2.01) di Dinas Kependudukan, menyerahkan
(a) surat kelahiran yang asli, (b) fotocopy
KTP dan KK orang-tua kandung, (c) keterangan kelahiran asli dari kelurahan,
(d) fotocopy Akta Nikah orang-tua
yang dilegalisir dari KUA / Pencatatan Sipil, (e) fotocopy KTP Pelapor (baik orang-tua maupun yang mengurus lainnya)
dan menandatangani formulir bermeterai @ Rp. 6.000,- (2) menghadirkan dua orang
saksi dan menyerahkan fotocopy
KTPnya, jika pemohon berdomisili di luar Kota Depok, fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir Lurah di domisilinya, (3) nama yang akan
dibuat aktenya harus sudah tercantum di KK., (4) bagi pendaftar yang telah
berusia 13 tahun melampirkan fotocopy ijasah, palng rendah SD.
Perihal
Ketiga: berdasarkan Perpres No. 112 Th. 2013, maka (a) KTP non elektronik masih
berlaku selama tahun 2014, (b) pembuatan e-KTP terus dilaksanakan dengan
membawa KTP dan KK Asli di Kelurahan yang melaksanakannya dan di Dinas
Kependudukan, (c) bagi pemilik e-KTP yang akan mutasi, e-KTP dilampirkan di
Surat Keterangan Pindah untuk diserahkan ke daerah tujuan.
Perihal
Keempat: Wakil Walikota, Camat dan Lurah meminta setiap Pengurus RT untuk
mewajibkan setiap rumah/ ruko yang digunakan untuk usaha, baik barang maupun jasa, menyediakan satu perangkat tempat sampah yang terdiri dari dua jenis,
yaitu sampah organik (alam) maupun sampah non organik (pabrikan) yang
ditempatkan di halaman badan usaha tersebut.
Hal lainnya adalah Koordinator Sementara Pemilihan Ketua RW.03, Bp. Youbert Ngangi sedang sakit. Mohon para
Pengurus RT dapat membackup beliau.
Aturan dan tata cara Pemilihan Ketua RW dapat diperoleh di Bp. Rahendro Jati (Sekretaris II RW.03, eks
Ketua RT.09/03, HP: 08164228675) yang digunakan pada Pemilihan Ketua RW
sebelumnya.
Bila diperlukan, saya menyediakan tempat di rumah untuk pembentukan
Panitia Pemilihan Ketua RW. (HP: 08161382870).
Demikianlah berbagai informasi dan imbauan telah saya sampaikan, saya
mohon para Pengurus RT meneruskannya kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada
warga di lingkungannya. Semoga Allah meridhoi kita sekalian. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar