Nomor : C56/Ket/RW.03/VII/2013; Depok,
15 Juli 2013
Hal : Berbagai
hal
Lamp. : Kupon infaq
Kepada:
Yth. Pengurus
RT
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat
Dengan hormat.
Pada setiap bulan
Ramadhan yang penuh berkah ini di setiap tahunnya, ada berbagai pihak yang memberi kesempatan kepada kita untuk memberikan zakat,
infaq, dan shadaqah guna memperbanyak amal ibadah kita yang insya Allah akan
dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Perama, bantuan ta’jil untuk jamaah Masjid Al-Muttaqin seperti pada Surat
Edaran No. C56/Ket/RW.03/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 lalu. Mohon
jadwalnya diperhatikan dan jangan sampai lupa.
Kedua, seperti tahun-tahun
lalu, pihak Forum Komunikasi Majlis Ta’lim Kaum Ibu (FKMTKI) Kelurahan
Sukmajaya Kota Depok akan mengadakan kegiatan santunan anak yatim dan pengajian
yang akan dilaksakan pada Selasa, 23
Juli 2013 mulai Pk. 09.00 di aula Kantor Kelurahan Sukmajaya. Bagi Bapak/
Ibu warga RW.03 yang mau menyumbang, dipersilakan menghubungi Ibu Sri Hati (Ibu
Nurul, Blok C4 No.12) yang saat ini sedang mengoleksi dana sumbangan dari
warga.
Ketiga, seperti tahun
lalu juga, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menyediakan kupon
infaq bernilai Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per lembar yang diedarkan sebanyak
27 lembar per RT. Mohon Pengurus RT untuk mengoleksi dana dari warga yang ingin
berpartisipasi. Pengumpulannya dilakukan di Ketua RW.03 (B2 No. 8, bisa dititip
melalui Satpam) selambatnya pada Sabtu, 27
Juli 2013.
Keempat, seperti
tahun-tahun sebelumnya, setiap RT diminta untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada anggota satuan pengaman (Satpam)
minimal sebesar satu kali iuran RT ke RW. (bisa dianggap gaji ke 13). THR dapat
diserahkan ke Bendahara RW (Bp. Hartadi) selambatnya pada Rabu, 31 Juli 2013 (kalau memungkinkan, 2
minggu sebelum lebaran).
Di luar itu, sesuai Surat Edaran C52/Ket/RW.03/VI/2013, tanggal 21
Juni 2013, dan No. C54/Ket/ RW.03/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 pada saat ini sedang dilaksanakan pemasangan tiang untuk fasilitas
internet dan TV kabel yang akan menjadikan lingkungan kita lebih bernilai dan
lebih bergengsi di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti saat
ini. Khususnya untuk internet, hampir semua pelajar dan mahasiswa sekarang
sangat membutuhkannya untuk menunjang keberhasilan belajarnya. Dari pada harus
ke warnet, lebih baik kita berlangganan sendiri di rumah, sehingga pengawasan
kepada anak-anak dapat lebih terjaga. Mohon kepada warga yang rumahnya dekat
tiang listrik atau tiang telpon untuk menunjukkan kepada kontraktor, di titik
mana mereka dipersilakan menancapkan tiangnya.
Adapun RT-RT yang belum melaporkan daftar nama pengurus
barunya adalah: RT. 03, RT. 05, RT. 06, dan RT. 11. Mohon kepada RT-RT tersebut
untuk segera menyerahkannya (formnya ada di lampiran Surat Edaran No. Nomor : C48/Ket/RW.03/V/2013, tanggal 12 Mei 2013). Laporan itu akan digunakan oleh Lurah
untuk memberi SK pengangkatan pengurus RT di Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.
Penyerahan form tersebut sedapatnya langsung dilakukan oleh Ketua RT terpilih
ke rumah Ketua RW agar Ketua RW dapat mengenalnya. Selain itu, bagi RT yang
belum mengambil dana bantuan operasional RT dari Pemda sebesar Rp. 950.000,- per tahun dapat langsung
mengambilnya.
Demikianlah surat
edaran ini, semoga dapat dimengerti, dan mohon surat edaran dari RW difotocopy dan dibagikan ke setiap warga di
lingkungannya agar setiap warga dapat mengetahui
informasi yang berkembang saat ini di wilayah kita (dari dana bantuan
operasional itu, biasakan ada pos dana untuk biaya fotocopy surat-surat dari luar RT). Semoga Allah memberkahi kita
semua. Aamiin.
Ketua RW.03
Bambang Wahyudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar