e-KTP akan menggantikan seluruh jenis KTP yang beredar saat ini mulai 1 Januari 2014. Jadi, mulai 1 Januari 2014 KTP yang berlaku hanya e-KTP, yang bentuk lain sudah TIDAK BERLAKU lagi.
Untuk itu, bagi warga yang belum memiliki e-KTP harap segera mengurus perekaman e-KTP segera dengan prosedur:
1. Mendatangi kelurahan yang memiliki alat perekam e-KTP, yaitu (a) Mekar Jaya, (b) Bhakti Jaya, (c) Abadi Jaya, atau (d) Tirta Jaya. Syaratnya: membawa KTP non elektronik dan fotocopy KK yang tanda tangannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
2. Melakukan proses perekaman e-KTP
3. Menerima bukti telah melakukan perekaman e-KTP
4. Sesuai jadwal, mengambil hasil e-KTP di Kelurahan di mana warga berdomisili.
Alat perekaman dibatasi untuk 50 rekaman (orang) per hari, dibuka mulai Pk. 08.00 - maksimal Pk. 17.30.
Segera lakukan proses perekaman jika Anda belum melaksanakannya. Manfaatkan kesempatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar