Nomor : C43/Ket/RW.03/III/2013 Depok, 2 Maret 2013
Hal : PBB 2013
Lamp : SPPT-PBB 2013
Kepada:
Yth. Bp./ Ibu
Pengurus RT
dan Warga RW.03
Di Tempat
Dengan hormat.
Bersama ini
dilampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Tahun 2013. SPPT-PBB tersebut telah dikelompokkan per-RT, mohon kepada
Pengurus RT untuk mendistribusikan SPPT-PBB tersebut kepada warganya masing-masing.
Pembayaran PBB tahun ini berakhir
pada 30 Agustus 2013, dan dapat dibayar melalui TP-PBB Kantor Kecamatan
Sukmajaya, ATM BRI, ATM BJB, Teller
KCP BJB, atau Teller KCP BRI. Apabila
terdapat data yang tidak valid di SPPT-PBB 2013 itu, harap segera melapor ke Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok agar diperbaiki
sehingga kesalahan tersebut tidak berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
Pembayaran PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum di SPPT-PBB
tersebut, dengan kata lain, pemerintah tidak mau tahu siapa pemilik tanah dan
bangunan yang dikenakan pajak tersebut, yang jelas tanah dan bangunan tersebut
harus membayar pajak.
Demikian, atas bantuan dan kerja
sama dari Bapak/ Ibu Pengurus RT saya ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar