Ada empat surat yang masuk ke RW di awal tahun baru ini. Tiga surat dari Kelurahan, dan satu surat dari warga.
1. No. Surat: 470/01-PEM, tanggal 3 Januari 2013, tentang Pelayanan KK dan KTP. Isinya: (a) Denda KTP dan KK yang sebelumnya dipungut oleh kelurahan, mulai 2 Januari 2013 dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok; (b) Pelaksanaan pelayanan KTP dan KK di kelurahan setempat hanya dapat ditangani oleh Petugas dan Operator KTP dan KK, (c) Tidak diperkenankan adanya pungutan dengan alasan apapun dalam pelayanan pembuatan KTP dan KK di kelurahan setempat.
2. No. Surat: 52.3/03-Kemas, tanggal 8 Januari 2013, tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Avian Influenza (AI). Imbauan (a) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya dan berperilaku pola bersih dan sehat; (b) Dianjurkan untuk tidak memelihara unggas di lingkungan perumahan; (c) Jika masih memelihara unggas, maka:
c.1. Unggas dikandangkan, tidak boleh berkeliaran;
c.2. Unggas yang berlainan jenis ditempatkan pada kandang yang berbeda;
c.3. Kandang harus dibersihkan setiap hari dan beri disinfektan secara berkala;
c.4. Beri vaksinasi setiap empat bulan sekali;
c.5. Jangan melakukan kontak dengan unggas yang sakit/ mati;
c.6. Unggas yang mati harus dibakar dan dikubur, tidak dibuang sembarangan;
c.7. Cuci tangan dengan sabun/ antiseptik setelah menangani unggas peliharaan;
c.8. Bila ada kecurigaan unggas peliharaan terkena AI, hubungi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok (Bidang Peternakan): (021) 7752737, 77206782 atau Dinas Kesehatan Kota Depok: (021) 8604126.
3. No. Surat: 005/02/I/Ekbang tanggal 8 Januari 2013, tentang Undangan Pelaksanaan Musrenbang. Pengurus RW dan Perwakilan RT diundang untuk membahas rencana pembangunan se kelurahan Sukmajaya (Musrenbang) dengan mengajukan proyek di lingkungan RW-nya yang minta dikerjakan (meminta bantuan) oleh Pemerintah Kota Depok melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Acara itu akan dilaksanakan pada: Sabtu, 12 Januari 2013, mulai Pk. 08.30 WIB di Aula Kelurahan Sukmajaya.
4. No. Surat: 012/P-DPRa-PKS-SJ/I/2013, tentang Pemberitahuan. Sdr. Irvan Heriyanto selaku Ketua DPRa PKS Sukmajaya memberitahukan bahwa sewaan rumahnya di Pondok Sukmajaya Permai Blok C3/9 RT.06/03 selama tiga bulan akan dijadikan Posko Pemenangan Pilgub Jabar.
Demikian keempat surat tersebut. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar