Lurah Sukmajaya, H. Ues Suryadi, MPd., melalui surat edaran nomor 470/33-Kemas tertanggal 27 Maret 2012 yang mengacu surat edaran dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukmajaya tentang syarat-syarat pernikahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 6 memberitahukan bahwa syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi calon pengantin adalah:
1. Surat Pengantar dari RT/ RW;
2. Fotocopy KTP/ KK yang bersangkutan;
3. Fotocopy KTP/ KK orang tua yang bersangkutan;
4. Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang baru pertama kali akan menikah), di atas meterai Rp. 6.000,-
5. Jika duda/ janda ditinggal mati: melampirkan fotocopy Surat Kematian;
6. Jika duda/ janda karena cerai: melampirkan fotocopy Akta Cerai dan Salinan Keputusan dari Pengadilan Agama.
Berikut ini contoh Surat Pernyataan:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat/ tgl. Lahir :
Status Perkawinan :
Pekerjaan :
Agama :
Kewarganegaraan :
No dan tanggal KTP :
No dan tanggak KK :
Alamat :
Bahwa benar sampai saat ini saya belum pernah menikah dengan siapapun juga, dan apabila surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Depok, .......
Saksi-saksi Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp.6000,-
(Ketua RT......)
(.........................................)
(Ketua RW.....)
Demikian, saya memohon bantuan warga untuk menyebarkan informasi ini. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar