No. : C22/Ket/RW.03/VII/2012 Depok, 24
Juli 2012
Hal. : Ijin berdagang
Lamp.: -
Kepada:
Yth. Seluruh Pengurus RW dan Warga
Di Lingkungan RW.03
Di Tempat.
Dengan hormat.
Atas permintaan beberapa warga dan para pedagang, maka
saya, selaku Ketua RW.03
PSP mengijinkan warga dan pedagang untuk mencari rejeki di bulan Ramadhan
1433 H. ini dengan cara berdagang di sekitar gapura perumahan PSP. Adapun
persyaratan yang harus dipatuhi para pedagang adalah:
PSP mengijinkan warga dan pedagang untuk mencari rejeki di bulan Ramadhan
1433 H. ini dengan cara berdagang di sekitar gapura perumahan PSP. Adapun
persyaratan yang harus dipatuhi para pedagang adalah:
1. Mendapat ijin berdagang di areal sekitar gapura oleh Koordinator Penata
Pedagang
yang ditunjuk Ketua RW.03 yaitu Bp. H. Heri Susuilo. Anggotanya terdiri dari para
Satpam;
yang ditunjuk Ketua RW.03 yaitu Bp. H. Heri Susuilo. Anggotanya terdiri dari para
Satpam;
2. Mengikuti perintah/ arahan Koordinator Penata Pedagang tentang lokasi
dagang dan
pengaturan lainnya;
pengaturan lainnya;
3. Waktu yang diijinkan berdagang adalah antara waktu Azhar sampai Maghrib;
4. Besar iuran penggunaan areal dagang ditetapkan Rp. 2.000,- per hari
dagang;
5. Turut menjaga kebersihan dan ketertiban.
Kepada Koordinator Penata Pedagang beserta anggotanya
diminta untuk mengatur
posisi pedagang agar tidak menghambat arus lalu-lintas, dan tetap menjaga
kebersihan dan ketertiban lingkungan dagang tersebut.
posisi pedagang agar tidak menghambat arus lalu-lintas, dan tetap menjaga
kebersihan dan ketertiban lingkungan dagang tersebut.
Demikianlah ijin ini diberikan untuk dimanfaatkan
selama mengisi bulan Ramadhan
1433 H., semoga Allah melimpahkan rizkiNya kepada seluruh hambaNya yang
berniaga di jalan kebaikan, dan berniat untuk mendapat ridhoNya,
Pemberi ijin,
1433 H., semoga Allah melimpahkan rizkiNya kepada seluruh hambaNya yang
berniaga di jalan kebaikan, dan berniat untuk mendapat ridhoNya,
Pemberi ijin,
Bambang
Wahyudi (Ketua RW.03)
Tembusan:
1.
Koordinator Keamanan RW.03
2.
Bendahara RW.03