Lurah Sukmajaya, H. Ues Suryadi. MPd., melalui suratnya No. 005/41-Kemas, 26 April 2012 memberitahukan, sekaligus mengajak Ketua RW untuk menyaksikan acara penanaman pohon di Situ Baru Sukmajaya (Studio Alam TVRI) yang akan dilakukan oleh karyawan yang terorganisasi dalam Serikat Pekerja Panasonic Gobel.
Acara tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Mei 2012, mulai Pk. 09.00 - 11.00 WIB
Acara tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia, dan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam hal pelestarian lingkungan. Acara tersebut akan dihadiri Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Demikian pemberitahuan ini.
Senin, 30 April 2012
Kamis, 26 April 2012
Gerak Jalan Santai Lagi
Setelah minggu lalu, gerak jalan santai dilaksanakan di tingkat kelurahan, maka minggu depan, kembali kita diajak untuk mengikuti acara gerak jalan santai di tingkat kecamatan. Berikut surat yang saya sampaikan ke Pengurus RT yang berkaitan dengan acara tersebut.
Kepada:
Yth.
Pengurus RT
Di
Lingkungan RW.03
Pondok
Sukmajaya Permai
Kota
Depok
Dengan
hormat.
Kali ini, camat Sukmajaya, Drs. H. Adhy Parayudha, MM,
dan Ketua Pelaksana, H. Ues Suryadi, MPd. mengajak kita untuk mengikuti acara
Gerak Jalan Santai yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal :
Minggu, 29 April 2012
Waktu :
Pk. 06.00 – selesai
Tempat :
Start di Stadion Mahakam, dan finish di Taman
Merdeka (halaman Kantor Kecamatan Sukmajaya)
Merdeka (halaman Kantor Kecamatan Sukmajaya)
Hiburan :
Ayu Ting Ting, dan pengundian berbagai door
price
Bersama ini, dilampirkan kupon untuk acara gerak jalan
tersebut, tolong dibagikan ke peserta. Kupon ini selanjutnya harap diisi dan
dikumpulkan ke panitia gerak jalan tersebut pada hari H-nya untuk memperebutkan
door price yang disediakan oleh
panitia.
Demikian pemberitahuan ini, semoga dapat dimengerti
dan dipahami.
Salon & Spa "TRAYA" beriklan
Salon & Spa "Traya" telah diijinkan memasang iklan di tiang iklan milik RW.03 (di dekat pintu gerbang). Waktu yang diijinkan pemasangan adalah: 28 April 2012 hingga 27 April 2013.
Demikian pemberitahuan ini.
Demikian pemberitahuan ini.
Kamis, 12 April 2012
Ikutan Gerak Jalan Santai Yuuk....
Lurah Sukmajaya, H. Ues Suryadi, MPd melalui suratnya yang bernomor 593/36-Kemas tanggal 4 April 2012 mengajak kita, warga Kelurahan Sukmajaya untuk mengikuti kegiatan "Gerak Jalan Santai." Acara tersebut diprakarsai oleh Pokdar Kamtibmas dan Karang Taruna Kelurahan Sukmajaya dan akan dilangsungkan pada: Minggu, 22 April 2012, mulai Pk. 06.30 WIB, bertempat di Studio Alam TVRI.
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-13 Kota Depok serta untuk menjalin tali silaturrahim sesama-warga Kelurahan Sukmajaya.
Demikan pemberitahuan ini, mohon warga yang membaca blog ini menyampaikan kepada warga lainnya,
Catatan: Ada door price-nya !!, per RT mendapat 12 kupon
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-13 Kota Depok serta untuk menjalin tali silaturrahim sesama-warga Kelurahan Sukmajaya.
Demikan pemberitahuan ini, mohon warga yang membaca blog ini menyampaikan kepada warga lainnya,
Catatan: Ada door price-nya !!, per RT mendapat 12 kupon
Jumat, 06 April 2012
Surat dari Dinas Kebersihan Kota Depok
Melalui suratnya No. 974/71-Bid.Kebersihan tanggal 15 Maret 2012, H. Ulis Sumardi, SE., MSi., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok menginformasikan menganai Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Sejak Maret 2012, berdasarkan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, maka retribusi tersebut mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut pada Februari 2012. Kenaikan itu diberlakukan menyeluruh mulai dari pelayanan persampahan/ kebersihan kantor instansi pemerintah, pertokoan (ekonomi), hingga rumah tangga,
Pada Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 Ayat 2 disebutkan bahwa: Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah sebagai berikut:
a. Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah non real estate berdasarkan luas bangunan:
1). Lebih kecil atau sama dengan 21 M2 : Rp. 4.000,-/ bulan
2). 22 M2 sampai dengan 70 M2 : Rp. 7.000,-/ bulan
3). 71 M2 sampai dengan 200 M2 : Rp. 9.000,-/ bulan
4). 201 M2 sampai dengan 300 M2 : Rp. 12.000,-/ bulan
5). Di atas 300 M2 : Rp. 17.000,-/ bulan
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jika dirata-rata, hunian di wilayah kita masuk ke kategori 2, meskipun banyak warga kita yang memiliki luas bangunan di atas 70 M2.
Demikian informasi ini, semoga seluruh warga maupun pengurus RT yang belum menyesuaikan diri dengan iuran sampah dan keamanan RT ke RW sebesar Rp. 15.000,- per bulan yang telah diberlakukan sejak Januari 2012 harap segera melaksanakannya. Bila tidak juga, Ketua RW akan melakukan kalkulasi kembali dan akan mengenakan biaya untuk penandatanganan surat-surat administrasi yang diajukan warga, yang selama ini gratis.
Sejak Maret 2012, berdasarkan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, maka retribusi tersebut mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut pada Februari 2012. Kenaikan itu diberlakukan menyeluruh mulai dari pelayanan persampahan/ kebersihan kantor instansi pemerintah, pertokoan (ekonomi), hingga rumah tangga,
Pada Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 Ayat 2 disebutkan bahwa: Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah sebagai berikut:
a. Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah non real estate berdasarkan luas bangunan:
1). Lebih kecil atau sama dengan 21 M2 : Rp. 4.000,-/ bulan
2). 22 M2 sampai dengan 70 M2 : Rp. 7.000,-/ bulan
3). 71 M2 sampai dengan 200 M2 : Rp. 9.000,-/ bulan
4). 201 M2 sampai dengan 300 M2 : Rp. 12.000,-/ bulan
5). Di atas 300 M2 : Rp. 17.000,-/ bulan
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jika dirata-rata, hunian di wilayah kita masuk ke kategori 2, meskipun banyak warga kita yang memiliki luas bangunan di atas 70 M2.
Demikian informasi ini, semoga seluruh warga maupun pengurus RT yang belum menyesuaikan diri dengan iuran sampah dan keamanan RT ke RW sebesar Rp. 15.000,- per bulan yang telah diberlakukan sejak Januari 2012 harap segera melaksanakannya. Bila tidak juga, Ketua RW akan melakukan kalkulasi kembali dan akan mengenakan biaya untuk penandatanganan surat-surat administrasi yang diajukan warga, yang selama ini gratis.
Langganan:
Postingan (Atom)